Jumat, 27 September 2013

KOPERASI

Diposting oleh eva di 13.44 0 komentar

A.      Konsep Koperasi           
               
1.    Konsep Koperasi Barat adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaaan kepentingan,untuk mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.    Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi dilaksanakan dan dikendalikan oleh pemerintah  dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional, koperasi ini juga tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.
3.    Konsep Koperasi Negara Berkembang  adalah koperasi yang sudah berkembang dengan ciri sendiri yaitu, dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan , koperasi ini di bentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

·      latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Keterkaitan dengan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi, di gambarkan dalam sebuah tabel :

Idelogi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberal/ Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberialsme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)

Penjelasan Aliran Koperasi
Yardstick  menjelaskan bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, mentralisasikan dan mengoreksi. Ciri aliran ini adalah pemerintah tudak melakukna campur tangan terhadap jatuh bangunnya kopersi di tengah-tengah masyarakat. Aliran ini da[at di jumpai di negara yang berideolgi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
Sosialis mnjelaskan bahwa koperasi  dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
Persemakmuran(Commonwealth) menjelaskan bahwa koperasi adalah alat yang efisen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Dalam aliran ini pemerintah dengan koperasi adalah bersifat kemitraan, dan pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

·      Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi di gagas oleh  Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS)
Pada tahun 1848 koperasi berkembang di jerman. perkembangan tersebut di pelopori oleh ferdinan lasallen dan fredrich w. raiffesen.. mereka menganjurkan untuk para petani menyatukan diri untuk membentuk organisasi simpan pinjam.
Setelah melalui beberapa  rintangan, akhirnya  mereka dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1.       Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
2.       Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3.       Usaha  Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat  agar tercapai  kerjasama yang
          erat.
4.       Pengurusan  Koperasi  diselenggarakan  oleh  anggota  yang  dipilih  tanpa  mendapatkan upah
5.       Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Dan pada tahun 1896 di london terbentuk lah ICA (international cooperative alliance) dan    pada tahun ini koperasi dianggap sebagai suatu gerakan international.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).


Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.   Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.   Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.  Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Penggunaan Lambnag Baru


Logo Baru Koperasi Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesematan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."

B.  Koperasi , Gotong royong dan Tolong menolong
·      Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.


3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

·      Tujuan Koperasi
Tujuan utamanya adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dam masyarakat pada umumnya. Koperasi Inodenisa adala perkumpulan orang-orang bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meski demikian diusahankan agar koeprasi tidak merugi. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarkat adil, makmur, spiritual dan material berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

·      Prinsip-prinsip Koperasi
1.       Anggota bersift sukarela dan terbuka.
2.       Pengelolaan dilakukan secara demokarsi
3.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa uasha masing-masing anggota.
4.       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.       Kemandirian.
6.       Pendidikan Perkoperasian
7.       Kerja sama antar Koperasi

C.       Perangkat Organisasi

·  Pengertian Organisasi Keperasi
          Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
          Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
          Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.

·      Struktur Organisasi
Stuktur organisasi koperasi dapat dilhat dari dua segi yaitu segi intern organisasi organisasi koperasi dan segi ekstern organisasi koperasi. Dimana stuktur intern organisasi koperasi terdiri dari 3 unsur yaitu unsure alat perlengkapan organisasi, unsure dewan dan unsur pelaksanaan. Sedangkan stuktur ekstern organisasi koperasi terbagi menjadi koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk. Landasan pembuatan struktur organisasi yaitu :
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.      Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3.      Keputusan Rapat.

·      Manjemen Koperasi
Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri (“,)
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)



Referensi :

Rabu, 15 Mei 2013

Tugas 3

Diposting oleh eva di 10.00 0 komentar

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Setiap Negara membutuhkan investasi demi berlangsungnya kemakmuran di Negara tersebut, mustahil jika Negara tidak membutuhkan investasi. Investasi merupakan unsur utama dalam pembangunan ekonomi suatu negara untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang di kehendaki, maka diperlukan sejumlah investasi tertentu yang di biayai dengan tabungan nasional. Di negara-negara yang sedang berkembang seperti halnya Indonesia tidak mempunyai sumber dana yang cukup guna membiayai pembangunan negerinya. Terbatasnya akumulasi berupa kapital tabungan di dalam negeri. Selain itu dikarenakan oleh rendahnya produktivitas dan tingginya konsumsi. Sejalan dengan sasaran pembangunan bahwa sasaran pembangunan di titik  beratkan di bidang ekonomi yaitu penataan swastanisasi nasional yang mengarah pada penguatan, peningkatan, perluasan dan penyebaran sektor swasta keseluruh wilayah Indonesia, maka investasi ke sektor swasta adalah pendukung pembangunan nasional untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan nasional. Kebijakan pembangunan Indonesia mencakup pengembangan iklim usaha dan investasi, peningkatan swasta nasional pengembangan usaha kecil dan menengah.
   Membicarakan masalah investasi, investasi telah disepakati menjadi salah satu kata kunci dalam setiap pembicaraan tentang konsep ekonomi, penciptaan lapangan kerja, penanggulangan kemiskinan bahkan investasi mejadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Investasi (Penanaman Modal) di Indonesia terdapat Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Penanaman Modal Luar Negeri (PNML) / Penanaman Modal Asing (PMA) ?
2.      Apa saja faktor pendorong investasi asing atau Penanaman Modal Asing?
3.      Apa saja bidang-bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal Asing secara penuh ?


C.    Tujuan
Adapun tujuan-tujuan dalam pembuatan makalah ini, yaitu :
·         Untuk mengetahui tentang penanaman modal asing
·         Untuk mengetahui faktor pendorong Penanaman Modal Asing
·         Untuk mengetahui bidang usaha apa saja yang tertutup untuk PMA


MASALAH

1.      Penanaman Modal Asing di Indonesia terbilang cukup banyak, seperti yang kita ketahui banyak perusahaan – perusahaan asing yang berdiri di Indonesia dan banyak pula tenaga kerjanya adalah orang-orang Indonesia, kebanyakan orang menginginkan bekerja di perusahaan asing dikarenakan gaji yang di berikan lebih tinggi dari perusahaan dalam negeri sendiri, dengan spekulasi di atas dapat diprediksi dalam jangka waktu panjang perusahaan asing di indonesia semakin berkembang dan semakin banyak pula orang-orang indonesia melamar di perusahaa asing.
2.      Penanaman Modal Asing juga harus memnpunyai ijin, di Indoensia juga terdapat ijin investasi yang harus di ikutin oleh para investor luar negri, dan ijin investasi itu tercantum jelas di Perundang-Undangan Indonesia, adaya Undang-Undang ini bertujuan untuk menentukan untung/ruginya suatu usaha, selain itu Undang-Undang juga harus memberikan solusi yang efektif agar Undang-Undang bisa berjalan sebagaimana mestinya, tetapi terkadang prosedurnya yang berbelit-belit menyebabkan terjadinya penyimpangan ijin investasi dan langkah prosedur yang tidak jelas.
3.      Investasi luar negeri bisa memberikan devisa bagi Indonesia contohnya saja minyak. Indonesia memiliki minyak dan gas yang bagus , dan sangat berpeluang bagi negaranya sendiri . Lokasi-lokasi minyak dan gas bumi tersebar di Indonesia terdapat di Kepulauan Riau, Irian Jaya Barat, Jambi , Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Laut Jawa. Tetapi Indonesia masih kalah dengan Malaysia , negara jiran itu tidak memiliki minyak yg banyak seperti di Indonesia tetapi Malaysia , mereka tidak mau memberikan sedikitpun minyaknya untuk dikelola oleh perusahaan asing tetapi Negara Malaysia mampu menjadi salah satu perusahaan minyak terbesar di Indonesia. Sedangkan Indonesia memberikan minyaknya untuk dikelola oleh perusahaan asing , "Kita itu harusnya bersyukur perusahaan minyak asing masih mau ngebor minyak di Indonesia, bahkan harusnya berdoa agar mereka tidak pergi," kata Rudi ketika berkunjung ke Kantor Trans Corp, Jakarta, seperti dikutip Selasa (23/4/2013). "Untuk ngebor 1 sumur eksplorasi saja diperlukan dana US$ 200-US$ 500 juta, dan seperti kita ngebor air di rumah, belum tentu dapat air, belum tentu air yang di dapat jernih, begitu juga di minyak belum tentu ngebor dapat minyak, kalau ngebor nggak dapat minyak ya tidak ada yang ganti pulang cuma tinggal kolor saja," kata Rudi. Sementara untuk mendapatkan minyak di Indonesia perlu 4-5 kali mengebor sumur baru ketemu, itu rata-rata. Selain itu, tidak ada satu bank pun yang mau meminjamkan uang untuk eksplorasi minyak karena bank dilarang meminjamkan uang untuk sesuai proyek yang berisiko.
"Nah, sekarang siapa di negeri ini punya uang US$ 200 juta-US$ 500 juta yang mau kasih uang buat eksplorasi minyak yang belum tentu dapat minyak? Tidak ada. Belum lagi teknologi moderen harus diterapkan kalau tidak ya tidak bisa dapat minyak banyak seperti Pertamina yang semua ladang minyaknya masih virgin," ucapnya.
Dari hal diatas , apakah kita memamang harus bekerjasama dengan perusahaan asing? Sedangkan malaysia yang cadangan minyaknya lebih sedikit dari pada Indonesia dia mampu mengelola sendiri tanpa ada campur tangan persahaan asing , dan dari segi geografis Indonesia lebih luas dan lebih berpotensi mengelola minyaknya sendiri sehingga bisa menjadi salah satu perusahaan minyak terbesar? Apakah hanya kendala biaya saja yang membuat Indonesia tidak bisa mengelola minyak sendiri? Padahal kita tau investor akan mendapatkan laba dari investasinya , apa bila migas memperoleh keuntungan yang sangat besar maka investor luar negri yang berinvestasi migas di Indonesia juga mendapatkan laba yang besar pula,bisa-bisa mereka akan membeli migas indoenesia dengan harga yang minggiurkan agar Indonesia mau memberikan migasnya, apakah hal ini akan membuat Indonesia semakin kaya ? bila terjadi apa Dampak positif dan Negatif dari campur tangan perusahaan asing bagi indonesia ?

PEMBAHASAN

1.      Apa yang dimaksud dengan Penanaman Modal Luar Negeri (PNML) / Penanaman Modal Asing (PMA) ?

Pengertian modal asing dalam Undang-Undang ini menurut pasal 2 ialah : 
1.      Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
2.      Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
3.      Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang atau badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.

2.      Apa saja faktor pendorong investasi asing atau penanaman modal asing?
Faktor pendorong penanaman modal asing kedalam satu negara antaralain dipengaruhi oleh :
·           Tingkat perkembangan ekonomi negara penerima modal
·           Stabilitas politik yang memadai
·           Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan investor
·           Aliran modal cenderung mengalir ke negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi

3.      Apa saja bidang-bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal Asing secara penuh ?
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut : 
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum 
c. telekomunikasi
d. pelayaran 
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum 
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media

KESIMPULAN
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja
Penggunaan modal asing oleh negara berkembang dapat pula membantu pembangunan-pembangunan yang sekaligus mengurangi kekurangan modal overhead ekonomi yang sangat penting untuk lebih mempermudah investasi. Seperti proyek jalan raya, sungai, bendungan, jalan kereta api ataupun infrastruktur yang lain. Karena merupakan beban yang berat bagi negara berkembang untuk membangun semua itu tanpa dukungan modal asing.

SARAN
Dalam menghadapi era globalisasi dan liberalisasi, kita harus dapat meningkatkan dan mengembangkan kesanggupan kita untuk menerima investasi asing yang bersifat offshore production dengan selalu menjaga biaya-biaya input yang kompetitif, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan ketersediaan dan kinerja fasilitas atau infrastruktur sehingga memperlancar produksi.
·         Indonesia harus bisa membenahi terlebih dahulu sistem politik dan hukum agar para investor akan lebih banyak yang tertarik untuk menginvestasi di Indonesia.
·         Tidak mempersulit para investor dengan peraturan – peraturan yang menyebabkan mereka tidak mau berinvestasi.
·         Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya dengan memberikan pelatihan – pelatihan tentang industrilialisasi.


REFERENSI

KELOMPOK

Alinda                              - 20212645
Eva Nor Octania              - 22212575
Malicha Aulia Zatalini      - 24212401
Yessi Anggraeni               - 27212811
 

My Blog Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting