Kamis, 10 April 2014

Bank dan Lembaga Keuangan (Peretemuan 4)

Diposting oleh eva di 13.57 0 komentar

Metode Perhitungan Biaya Dana Bank



Pada minggu ke 4 atau pertemuan terakhir membahas tentang perhitungan biaya dana bank dengan menggunakan laporan keuangan Bank yang datanya di dapat dari www.bi.go.id ( setiap anak membuat perhitungan dengan laporan keunagan Bank yang berbeda-beda yang mereka pilih) . Dalam pertemuan ini saya memilih Bank Konvesional yaitu Bank Internasional Indonesia (BII) periode 12/2012 , berikut saya lampirkan laporan keuanganya “ sebagai bahan perhitungan hanya di ambil neraca dan laporan laba/rugi nya








Setelah memperoleh hasil perhitungan biaya dana bank , maka data tersebut di alokasikan ke dalam perhitungan E dan C pada metode RGEC.



Nah , itu lah hasil dari perhitungan metode RGEC komponen E dan C

Pada komponen C (Capital ) terdapat sitilah ATMR ( Aset Tertimbang Menurut Risiko) berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia menegnai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum ( KPMM ), biasanya dalam bentuk rasio yang sudah di tetapka  oleh BI , rasio dihitung per posisi penilaian termasuk memperhatikan trend KPMM.  ATMR biasa disebut denga CAR (Capital Adequacy Ratio).



Catatan Kecil :

“ Cost of Fund digunakan untuk menghitung berapa bunga yang ada di tangan kanan. Bila penyebut makin kecil maka COF makin besar “.


Sekian resume minggu/ pertemuan ke 4 (terakhir) ……




Sumber :
E.S Margianti dan Budi Hermana. 2011. Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Jakarta : UG




Bank dan Lembaga Keungan (Pertemuan 3)

Diposting oleh eva di 13.08 0 komentar

Kesehatan Bank 

Bank Indonesia mempunyai satu tujuan yaitu mencapi dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan niali tukar yang wajar merupakan sebagian peryaratan bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Pengaturan dan pengawasan bank merupakan salah satu tugas pokok dari Bank Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan tugas penaturan dan pengawasan Bank, Bank Indonesia debieri wewenang untuk menetapkan pengaturan dan perizinan bagi kelembagaan dan kegiatan usaha Bank serta mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu peraturan perbankan yang paling penting dan menjadi hasil dari aspek pengaturan dan pengawasan perbankan yang menunjukan kinerja perbankan nasional adalah tata cara penilaian kesehatan bank. Tatacara penilaian kesehatan bank telah mengalami perubahan sejak peraturan pertama  kali diberlakukan pada tahun 1999 yaitu CAMEL. Selanjutnya peraturan tersebut dirubah pada tahun 2004 dengan nama CAMELS. Jika dibandingakan dengan system CAMEL (tanpa factor S yaitu Sensitivity to Matket Risk), system yang berlaku sekarang lebih komprehensif karena adanya penambahan komponen baru yaitu Sensitivity to market risk. Mungkinkah program Corporate Social Responsibility (CSR) digunakan sebagai factor penambahan dla system penilaian kesehatan bank oleh BI?”  dalam UU no. 10 tahun 1998 bahwa perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kea rah oeningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
BI mengatakan bahwa CSR sudah menjadi kecenduranga global, sebagai wujud penerapan  Good Coporate Govermance (GCG) yang selanjutnya diatur melalui PBI nomor 8/4/PBI/2006 tentang pelaksanaan GCG bagi bank umum.
Beberapa hal mengenai CAMELS, terutama dikaitkan beberapa kesulitan yang mungkin dihadapi ketika melakukan perhitungsn di lapangan :
1.       Penilaian CAMELS  bersifat rahasia (hanya di ketahui oleh BI dan manajemen bank yang dinilai saja)
2.  Perhitungan CAMELS  dilakukan oleh manajemen bank terlebih dahulu atau bersifat Self-asessment selanjutnya pemeriksaan dari BI
3.       Penilaian CAMELS tidak hanya bersifat kuantitatif saja, namun juga mempertimbangkan aspek kualitatif dalam bentuk expert judgement  baik dari penilaian dari bank yang besangkutan maupun dari pemeriksaan BI.


Ada  juga peringkat komposit kesehatan bank. Jika suatu bank mempunyai peringkat komposit 1 maka bank itu di kategorikan sangat sehat , jika suatu bank mempuyai peringkat komposit 5 maka bank itu di kategorikan tidak sehat. Dibawah ini ukuran peringakat kompositnya :

Peringkat Komposit 1 = SANGAT SEHAT
Peringkat Komposit 2 = SEHAT
Peringkat Komposit 3 = CUKUP SEHAT
Peringkat Komposit 4 = KURANG SEHAT
Peringkat Komposit 5 = TIDAK SEHAT


Lalu peraturan metode CAMELS dirubah kembali pada tahun  2011 dengan nama RGEC ( Risk profile, Good corporate goverment, Earnings, Capital. Dari 4 komponen tersebut memiliki fungsi 8 dimensi yang sama, namun ada salah satu komponen yang membedakan dengan komponen lain yaitu komponen R . Komponen ini memliki 2 dimensi yang berbeda yaitu RISIKO dan MANAJEMEN RISIKONYA.  Dua dimensi ini yang membedakan komponen R berbeda dengan komponen G, E, C.

Catatan kecil :
Jika Risk Profile naik dan teknik pengendalian naik artinya “ BAGUS” , komponen ini memiliki 2 dimensi ( kualitas manajemen resiko) yaitu RISIKO dan MANAJEMEN RISIKONYA.


Sekian resume minggu ke 3 ……..



Sumber :
E.S Margianti dan Budi Hermana. 2011. Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Jakarta : UG




Bank dan Lembaga Keuangan (Peretemuan 2)

Diposting oleh eva di 13.01 0 komentar
Prinsip Manajemen Bank


Prinsip manajemn bank secara umum mencakup 4 aspek atau bidang yaitu
1.       Manajemen likuiditas (Liquidity Management)
2.       Manajemen Aset (Asset Management)
3.       Manajement Kewajiban (Liability Management)
4.       Mnanajement Kecakupan Modal (Capital AdequacyManagement)

Fungsi bank pada dasarnya adalah bagaimana mengelola sumber dan penggunaan dana sehingga memeperoleh tingkst keuntungan dengan tetap mempertimbangankan resiko likuiditas.

Menurut Rimanyuk (2000), “Asset and Liability  Management is the ongoing process of formulating, implementing, monitoring and revising strategies related to asset and liabilities to achieve an organization’s finansial objectives, given the organization’s risk tolerances and other constraints”.

Artinya : "Asset dan Liability Management adalah proses yang berkelanjutan merumuskan, melaksanakan, memantau dan merevisi strategi yang berkaitan dengan aset dan kewajiban untuk mencapai tujuan finansial organisasi, diberikan toleransi risiko organisasi dan kendala lainnya".




Pengantar Bank Syariah





Penjelasan :
Sudah di jelaskan pada pertemuan 1 , bahwa bank memperoleh dana (fund) dari giro, tabungan , deposit dan modal dari para nasabahnya (tangan kanan) , dan dana bank tersebut akan digunakan  untuk kas , giro di BI, aktiva produktif, dan aktiva tetap (tangan kiri) untuk memperoleh keuntungan bagi bank serta kegiatan operasional bank lainnya. Tangan kana dan tangan kiri digunaka oleh bank-bank konvesional dan bank syariah , tetapi terdapat perbedaan dari kedua bank tersebut yaitu bank konvesional  mendapat dana dari tangan kanan dan dana tersebut digunakan oleh tangan kiri untuk memperoleh keuntungan dan mencari bunga, tetapi pada bank syariah motifnya tidak untuk mencari bunga.
Tujuan bank syariah sama seperti bank konvesional, yaiutu agar lemabaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpanan dana , membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hokum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut.
1.       Perniagaan atas barang-barang yang haram
2.       Bunga (riba)
3.       Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir) , serta
4.       Ketidakjelasan dan manipulative (gharar)


Dibawah ini perbandingan antara bank syariah dan bank konvesional adalah sebagai berikut:


Ada juga istilah-istilah dalam bank syariah :
1.       Simpanan (saving)
·         Al – Wadi’ah (jasa penitipan) = jasa penitipan dana dimana penitipan dapat mengambil dana sewaktu-waktu.
·         Deposit Mudharabah = nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
2.       Bagi hasil
·         Al – Musyarakah ( joint Venture)
·         Al – Mudharabah = perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio yang telah disepakati.
·         Al – Muzara’ah = bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
·         Al – Musaqah

3.       Jual beli
·         Bia’ Al – Murabahah = penyaluran dana dalam bentuk jual beli.
·         Bai’ As – Salam
·         Bai’ Al-Istishna’

4.       Sewa
·         Al- ijarah
·         Al- ijarah Al- Muntahia Bit-Tamlik

5.       Jasa
·         Al-Wakalah = suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
·         Al- Kafalah =
·         Al- Hawalah
·         Ar- Rahn = akad gadai yang sesuai dengan syariah
·         Al- Qardh = memberikan jaminan baik berupa uang ataupu lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga (riba). Secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.


NB : “ Bank konvesional yang menganut interest base income memang sensitive dengan naik turunnya 
bunga”.



Bank Indonesia



BI memiliki SBI ( Sertifikat Bank Indonesia)




Landasan Hukum BI
1.       Peraturan BI
2.       Surat edaran mengacu pada PBI ( Peraturan Bank Indonesia)

Sekian resume  minggu ke 2



Sumber :

E.S Margianti dan Budi Hermana. 2011. Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Jakarta : UG


Selasa, 11 Maret 2014

Bank dan Lembaga Keuangan (Pertemuan 1)

Diposting oleh eva di 23.31 0 komentar
Lembaga Keuangan dan Bank

  • Lembaga Keungan

Ialah lembaga yang nyediakan jasa keuangan bagi para nasabahnya , dimana lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek). Lembaga keuangan contohnya : perbankan , credit union, aset menejemen, koperasi asuransi, dana pensiun dan lain-lain.
Disini akan dijelaskan degan mengambil contoh lembaga keauangan yaitu Perbankan



  • Bank

Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.  Dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:

1    1.       Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2.       Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3.       Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4.       Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5.       Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.

Atau dengan kata lain


Bank adalah perantara keuangan dimana bank akan memperoleh financing dari nasabahnya berupa sumber dana dan akan dialokasikan untuk investasi (penggunaan dari sumber dana tersebut ) untuk memperoleh keuntungan bagi bank tersebut. 




Berdasarkan fungsinya bank dapat dibagi menjadi :
  1. Bank Sentral
  2. Bank Umum
  3. Bank Pembangunan
  4. Bank Tabungan
  5. Bank Koperasi
  6. Bank Perkreditan Rakyat

Berdasarkan pemiliknya, bank dapat dibagi menjadi :
  1. Bank Milik Negara
  2. Bank Pemerintah Daerah
  3. Bank Swasta Nasional
  4. Bank Asing
  5. Bank Campuran

Kita sudah bahas sedikit tentang lembaga keungan dan bank. Sekarang kita bahas tentang BI.

Apa itu BI????????

Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuannya, BI memilliki 3 tugas yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.

“Tetapi tugas yang Ketiga BI sudah diambil alih oleh OJK ( Otoritas Jasa Keuangan).”

Berbicara mengenai kurs , kenaikan kurs sangat berdampak bagi keuangan suatu negara termasuk Indonesia . Salah satu dampak kenaikan kurs adalah inflasi dimana suatu harga mengalami kenaikan hingga tidak terkendali dan bila inflasi tidak cepat diatasi maka banyak penggangguran , phk besar-besaran , kemiskinan semakin melanda, kenaikan BBM yang menyulitkan masyarakat khususnya masyarakat kecil (berpenghasilan kecil) dan demo kenaikan gaji bagi buruh dan karyawan.
Tetapi sebenarnya yang merasakan kenaikan kurs adalah orang-orang kaya, karena saat kurus naik maka para importir akan rugi , dan sebaliknya jika kurs naik maka para eksportir akan untung (para petani , pengrajin, wirausaha, dll) .

Prinsip dari bank adalah RGEC ( Risk Government Eksportir Earning Capital )


Pada kesempatan kali ini saya akan membahas warkat bank , dimana akan membandingan warkat bank satu dengan bank lain . sebagai contoh :

Bank A                   Bank B                      Bank C
Cek B 10               Cek A 15                    BG A 10
BG C 25                 BG C 20                    Cek B12

Cara menghitung :

Bank A                 Bank B                             Bank C
35                          35                                      22                                 
25                          13                                      45   
10                          12                                    -23

Maka dapat di simpulakan , warkat bank yang menang adalah bank B , dimana simpanan giro Bank B di BI tinggi.


Sekilas pembahasan tentang Lembaga keungan dan Bank



Sumber :
E.S Margianti dan Budi Hermana. 2011. Manajemen Dana Bank , Prinsip dan Regukasi di Indonesia.


Kamis, 19 Desember 2013

Analisi Pengaruh AFTA Terhadap Industri Sektor Riil dan Sektor Tenaga Kerja

Diposting oleh eva di 10.36 0 komentar
ASEAN FREE TRADE AREA (AFTA)

Kelompok
Ade Melisa                              (20212126)
Eva Nor Octania                      (22212575)
Indriyani Rachmawati            (28212419)
Ine Lettysia                            (23212728)
Malicha Aulia Zatalini              (24212401)
 SMAK06-3


ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud kesepakatan dari negara-negara ASEANuntuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta  serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992.Para kepala negara mengumumkan pembentukan suatu kawasan perdagangan bebas di ASEAN (AFTA) dalam jangka waktu yang ditargetkan yaitu 15 tahun, kemudian dipercepat menjadi tahun 2003 dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk  mewujudkan AFTA melalui beberapa program : program pengurangan tingkat tarif yang secara efektif sama di  antara   negara- negara ASEAN hingga menjadi 0-5%, program penghapusan pembatasan kuantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya dan program untuk mendorong kerjasama dan mengembangkan fasilitasi perdagangan terutama di     bidang bea masuk serta standar dan kualitas.Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.Diharapkan melalui kesepakatan dari program-program tersebut seluruh Negara anggota dapat mencapai kesejahteraan seiring dengan implementasi dan peningkatan kegiatan perdagangan dalam AFTA.

B.   1. Negara Anggota AFTA

Ketika persetujuan AFTA ditandatangani resmi, ASEAN memiliki enam anggota, yaitu
bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999. AFTA
sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN. Keempat pendatang baru tersebut dibutuhkan
untuk menandatangani persetujuan AFTA untuk bergabung ke dalam ASEAN, namun diberi
kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajiban penurunan tarif AFTA.Sebagai contoh dari
keanggotaan AFTA adalah sebagai berikut, Vietnam menjual sepatuke Thailand, Thailand
menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran tersebut dengan menjual
kulit ke Vietnam.  Melalui spesialisasi bidang usaha,  tiap bangsa akan mengkonsumsi lebih
banyak dibandingyang dapat diproduksinya sendiri.

2. Tujuan dari AFTA

  • menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.
  • menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI).
  • meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade)
 5.
3. Kriteria Produk Dalam Konsep CEPT - AFTA
  • Produk terdapat dalam Inclusion List (IL) baik di Negara tujuan maupun di negara asal, dengan prinsip timbale balik (reciprosity). Artinya suatu produk dapat menikmati preferensi tarif di negara tujuan ekspor (yang tentunya di negara tujuan ekspor produk tersebut sudah ada dalam IL), maka produk yang sama juga harus terdapat dalam IL dari negara asal. 
  • Produk harus disertai Certificate of Origin Form D, yang dapat diperoleh pada Kantor Dinas atau Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan di seluruh Indonesia.
4. Beberapa istilah dalam CEPT-AFTA
  1. Fleksibilitas adalah suatu keadaan dimana ke-6 negara anggota ASEAN apabila belum siap untuk menurunkan tingkat tarif produk menjadi 0-5% pada 1 Januari 2002, dapat diturunkan pada 1 Januari 2003. Sejak saat itu tingkat tarif bea masuk dalam AFTA sebesar maksimal 5%.
  2. CEPT  Produk List
·         Inclusion List (IL) : daftar yang memuat cakupan produk yang harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
o    Produk tersebut harus disertai Tarif Reduction Schedule.
o    Tidak boleh ada Quantitave Restrictions (QRs).
o    Non-Tarif Barriers (NTBs) lainnya harus dihapuskan dalam waktu 5 tahun.
·         Temporary Exclusion (TEL) : daftar yang memuat cakupan produk yang sementara dibebaskan dari kewajiban penurunan tarif, penghapusan QRs dan NTBs lainnya serta secara bertahap harus dimasukkan ke dalam IL.
·         Sensitive List (SL) : daftar yang memuat cakupan produk yang diklasifikasikan sebagai Unprocessed Agricultural Products. Contohnya beras, gula, produk daging, gandum, bawang putih, dan cengkeh, serta produk tersebut juga harus dimasukkan ke dalam CEPT Scheme tetapi dengan jangka waktu yang lebih lama. Contohnya Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philipina, Thailand harus telah memasukkan produk yang ada dalam SL ke dalam IL pada tahun 2010, Vietnam pada tahun 2013, Laos dan Myanmar pada tahun 2015, serta Kamboja pada tahun 2017.
·         General Exception (GE) List : daftar yang memuat cakupan produk yang secara permanen tidak perlu untuk dimasukkan ke dalam CEPT Scheme dengan alas an keamanan nasional, keselamatan/kesehatan umat manusia, binatang dan tumbuhan, serta pelestarian objek arkeologi, dan sebagainya (Article 9b of CEPT Agreement). Contohnya antara lain senjata, amunisi, da narkotika. Produk Indonesia dalam GE List hingga saat ini sebanyak 96 pos tarif.

5. Analisis Pengaruh AFTA terhadap industri sektor rii dan sektor tenaga kerja
Bagaimana pengaruh dari implementasi AFTA bagi sektor riil di Indonesia?
Dalam pengertian umum sektor riil adalah sektor yang menghasilkan barang, contohnya: pertanian, pertambangan, dan industri. AFTA pada dasarnya bisa dijadikan peluang bagi Indonesia untuk mengembangkan sektor riil ini, karena dengan adanya adanya AFTA hasil produksi dari sektor riil dapat dipasarkan secara lebih luas dalam artian peluang  pemasaran produknya, sehingga jika semakin banyak barang hasil produksi yang bisa dijual secara internasional (ekspor) maka perusahaan-perusahaan akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan usahanya pun akan menjadi lebih berkembang. Selain itu dari kebijakan AFTA yang diketahui memiliki kesepakatan untuk mengurangi biaya impor barang antar negara juga akan mempermudah pihak produsen yang memang membutuhkan barang modal dan bahan baku bagi produksi usahanya dari negara anggota ASEAN lainnya. Bagi pihak konsumen atau rumah tangga juga AFTA memberikan keuntungan karena jenis/ragam produk yang tersedia di pasar menjadi semakin beragam dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Intinya kerjasama antara seluruh anggota AFTA akan semakin mudah dan terbuka dan secara tidak langsung AFTA juga memicu perkembangan perekonomian Indonesia dari pendapatan negaranya di bagian ekspor dan impor . Tapi dibalik itu AFTA juga memiliki sisi negatif yang justru bisa membawa balik ke arah kerugian apabila  sektor riil tidak bisa menyesuaikan dengan keadaan, contohnya adalah membuat produk lokal Indonesia  kalah saing apabila dibandingkan dengan produk import. Jika sektor riil tidak berusaha untuk meningkatkan kualitas produksinyan ataupun tidak bisa mempercepat waktu produksinya misalkan, maka akan kalah bersaing dengan negara lainnya yang bisa memproduksi barang yang lebih berkualiatas dan tepat waktu. Seperti  di sektor pertanian, produksi beras contohnya. Indonesia sebenarnya salah satu negara penghasil beras yang cukup besar tapi Indonesia sendiri ternyata masih harus mengimpor beras dari Thailand dan Vietnam untuk memenuhi kebutuhan akan konsumsi berasnya. Hal ini ternyata disebabkan karena Indonesia masih kalah daya saing produksi berasnya jika dibandingkan dengan dua negara tersebut. Thailand dan Vietnam dianggap lebih mampu mengahsilkan beras yang lebih berkualiatas dalam jumlah yang sangat banyak. Sedangkan produksi beras di Indonesia dianggap masih lambat dan kurang berkualitas. Atas dasar alasan ini kemudian yang membuat produk beras di Indonesia jatuh dan kalah saing dengan produk beras impor dari Thailand dan Vietnam, sehingga harga beras Indonesia pun jatuh di pasaran dan sektor pertanian di Indonesia mengalami pemerosotan pendapatan.  Tidak hanyak di sektor pertanian bagian produksi beras saja, dibeberapa sektor riil lainnya pun ternyata Indonesia masih memiliki daya saing yang lemah sehingga pada akhirnya hasil produksi Indonesia kalah saing dengan produk impor dari negara ASEAN lainnya  hal ini yang kemudian membuat beberapa industri nasional gulung tikar . Solusi atas masalah ini salah satunya adalah  pengusaha/produsen Indonesia disektor riil harus terus menerus  meningkatkan kemampuan dalam menjalankan bisnis secara profesional dan juga kualitas daya saing barang produksinya guna dapat memenangkan kompetisi dengan negara anggota ASEAN lainnya.

Bagaimana pengaruh dari implementasi AFTA bagi sektor tenaga kerja di Indonesia?
Setelah menganalis pengaruh dari implementasi AFTA di setor riil sekarang akan dibahas
pengaruhnya pada sektor tenaga kerja, infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM)
Indonesia dinilai belum siap menghadapi AFTA ini karena dianggap kualitas SDM dan
infrastruktur kita belum cukup memadai. Pada dasarnya AFTA memang sangat potensial
untuk memperluas jejaring pasar sekaligus menambah insentif, karena tidak adanya lagi
pembatasan kuota produk. Namun, bagi Indonesia bukan melulu keuntungan, sebab AFTA
juga bisa menjadi ancaman bila pemerintah RI tidak mempersiapkan SDM dan infrastruktur
dalam negeri. Dampak terburuk ini justru mengancam masyarakat lapisan paling bawah.
AFTA akan mempercepat proses deindustrialisasi dan mempersempit kesempatan kerja. Bagi
perusahaan yang kurang efisien dan mengalami kerugian dengan adanya implementasi AFTA
akan cenderung menahan biaya produksi melalui penghematan penggunaan tenaga kerja
tetap, sehingga job security tenaga kerja menjadi rapuh dan angka pengangguran diperkirakan
meningkat. Dalam jangka pendek AFTA itu bisa membuat angka pengangguran
membengkak. Situasi ketenagakerjaan ini bisa merapuhkan fundamental ekonomi Indonesia.
AFTA akan menjadi masalah baru dalam ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam
jangka pendek, diprediksi  Indonesia akan mengalami neto negatif yang tidak hanya
merugikan sektor industri dan ketenagakerjaan, tapi juga penerimaan negara dari pajak. Oleh
karena itu SDM di Indonesia harus lebih dikembangkan lagi dan diperbaiki kualitasnya agar
tidak rapuh ketika AFTA diterapkan.


Sumber :



 

My Blog Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting