PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Setiap Negara membutuhkan investasi demi
berlangsungnya kemakmuran di Negara tersebut, mustahil jika Negara tidak
membutuhkan investasi. Investasi merupakan unsur utama
dalam pembangunan ekonomi suatu negara untuk mencapai tingkat pertumbuhan
ekonomi yang di kehendaki, maka diperlukan sejumlah investasi tertentu yang di
biayai dengan tabungan nasional. Di negara-negara yang sedang berkembang
seperti halnya Indonesia tidak mempunyai sumber dana yang cukup guna membiayai
pembangunan negerinya. Terbatasnya akumulasi berupa kapital tabungan di dalam negeri. Selain itu dikarenakan oleh rendahnya produktivitas dan tingginya
konsumsi. Sejalan dengan sasaran pembangunan bahwa sasaran pembangunan di
titik beratkan di bidang ekonomi yaitu penataan swastanisasi
nasional yang mengarah pada penguatan, peningkatan, perluasan dan penyebaran
sektor swasta keseluruh wilayah Indonesia, maka investasi ke sektor swasta
adalah pendukung pembangunan nasional untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan
nasional. Kebijakan pembangunan Indonesia mencakup pengembangan iklim
usaha dan investasi, peningkatan swasta nasional pengembangan usaha kecil
dan menengah.
Membicarakan
masalah investasi, investasi telah disepakati menjadi salah satu kata kunci
dalam setiap pembicaraan tentang konsep ekonomi, penciptaan lapangan kerja,
penanggulangan kemiskinan bahkan investasi mejadi pendorong utama pertumbuhan
ekonomi. Investasi (Penanaman Modal) di Indonesia terdapat Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Penanaman Modal Luar Negeri
(PNML) / Penanaman Modal Asing (PMA) ?
2.
Apa saja faktor pendorong investasi asing atau Penanaman
Modal Asing?
3.
Apa saja bidang-bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman
Modal Asing secara penuh ?
C. Tujuan
Adapun
tujuan-tujuan dalam pembuatan makalah ini, yaitu :
·
Untuk
mengetahui tentang penanaman modal asing
·
Untuk mengetahui faktor pendorong Penanaman Modal Asing
·
Untuk mengetahui bidang usaha apa saja yang tertutup
untuk PMA
MASALAH
1.
Penanaman Modal Asing di Indonesia terbilang cukup
banyak, seperti yang kita ketahui banyak perusahaan – perusahaan asing yang
berdiri di Indonesia dan banyak pula tenaga kerjanya adalah orang-orang
Indonesia, kebanyakan orang menginginkan bekerja di perusahaan asing
dikarenakan gaji yang di berikan lebih tinggi dari perusahaan dalam negeri
sendiri, dengan spekulasi di atas dapat diprediksi dalam jangka waktu panjang
perusahaan asing di indonesia semakin berkembang dan semakin banyak pula
orang-orang indonesia melamar di perusahaa asing.
2.
Penanaman Modal Asing juga harus memnpunyai ijin, di
Indoensia juga terdapat ijin investasi yang harus di ikutin oleh para investor
luar negri, dan ijin investasi itu tercantum jelas di Perundang-Undangan
Indonesia, adaya Undang-Undang ini bertujuan untuk menentukan untung/ruginya
suatu usaha, selain itu Undang-Undang juga harus memberikan solusi yang efektif
agar Undang-Undang bisa berjalan sebagaimana mestinya, tetapi terkadang
prosedurnya yang berbelit-belit menyebabkan terjadinya penyimpangan ijin
investasi dan langkah prosedur yang tidak jelas.
3.
Investasi luar negeri bisa memberikan devisa bagi
Indonesia contohnya saja minyak. Indonesia memiliki minyak dan gas yang bagus ,
dan sangat berpeluang bagi negaranya sendiri . Lokasi-lokasi minyak dan gas
bumi tersebar di Indonesia terdapat di Kepulauan Riau, Irian Jaya Barat, Jambi
, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Laut Jawa. Tetapi Indonesia
masih kalah dengan Malaysia , negara jiran itu tidak memiliki minyak yg banyak
seperti di Indonesia tetapi Malaysia , mereka tidak mau memberikan sedikitpun
minyaknya untuk dikelola oleh perusahaan asing tetapi Negara Malaysia mampu
menjadi salah satu perusahaan minyak terbesar di Indonesia. Sedangkan Indonesia
memberikan minyaknya untuk dikelola oleh perusahaan asing , "Kita itu harusnya bersyukur perusahaan
minyak asing masih mau ngebor minyak di Indonesia, bahkan harusnya berdoa agar
mereka tidak pergi," kata Rudi ketika berkunjung ke Kantor Trans Corp,
Jakarta, seperti dikutip Selasa (23/4/2013). "Untuk ngebor 1 sumur
eksplorasi saja diperlukan dana US$ 200-US$ 500 juta, dan seperti kita ngebor
air di rumah, belum tentu dapat air, belum tentu air yang di dapat jernih,
begitu juga di minyak belum tentu ngebor dapat minyak, kalau ngebor nggak dapat
minyak ya tidak ada yang ganti pulang cuma tinggal kolor saja," kata Rudi.
Sementara untuk mendapatkan minyak di Indonesia perlu 4-5 kali mengebor sumur
baru ketemu, itu rata-rata. Selain itu, tidak ada satu bank pun yang mau
meminjamkan uang untuk eksplorasi minyak karena bank dilarang meminjamkan uang
untuk sesuai proyek yang berisiko.
"Nah, sekarang siapa di negeri ini punya uang US$ 200 juta-US$ 500 juta yang mau kasih uang buat eksplorasi minyak yang belum tentu dapat minyak? Tidak ada. Belum lagi teknologi moderen harus diterapkan kalau tidak ya tidak bisa dapat minyak banyak seperti Pertamina yang semua ladang minyaknya masih virgin," ucapnya.
"Nah, sekarang siapa di negeri ini punya uang US$ 200 juta-US$ 500 juta yang mau kasih uang buat eksplorasi minyak yang belum tentu dapat minyak? Tidak ada. Belum lagi teknologi moderen harus diterapkan kalau tidak ya tidak bisa dapat minyak banyak seperti Pertamina yang semua ladang minyaknya masih virgin," ucapnya.
Dari hal diatas ,
apakah kita memamang harus bekerjasama dengan perusahaan asing? Sedangkan
malaysia yang cadangan minyaknya lebih sedikit dari pada Indonesia dia mampu
mengelola sendiri tanpa ada campur tangan persahaan asing , dan dari segi
geografis Indonesia lebih luas dan lebih berpotensi mengelola minyaknya sendiri
sehingga bisa menjadi salah satu perusahaan minyak terbesar? Apakah hanya
kendala biaya saja yang membuat Indonesia tidak bisa mengelola minyak sendiri?
Padahal kita tau investor akan mendapatkan laba dari investasinya , apa bila
migas memperoleh keuntungan yang sangat besar maka investor luar negri yang
berinvestasi migas di Indonesia juga mendapatkan laba yang besar pula,bisa-bisa
mereka akan membeli migas indoenesia dengan harga yang minggiurkan agar
Indonesia mau memberikan migasnya, apakah hal ini akan membuat Indonesia
semakin kaya ? bila terjadi apa Dampak positif dan Negatif dari campur tangan
perusahaan asing bagi indonesia ?
PEMBAHASAN
1.
Apa yang dimaksud dengan Penanaman Modal Luar Negeri (PNML)
/ Penanaman Modal Asing (PMA) ?
Pengertian modal asing dalam Undang-Undang ini menurut pasal 2 ialah :
1.
Alat
pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan di Indonesia.
2.
Alat-alat
untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan
bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama
alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
3.
Bagian
dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan
ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang atau badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang atau badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
2.
Apa saja faktor pendorong investasi asing atau penanaman
modal asing?
Faktor pendorong penanaman modal asing kedalam
satu negara antaralain dipengaruhi oleh :
·
Tingkat perkembangan ekonomi
negara penerima modal
·
Stabilitas politik yang memadai
·
Tersedianya sarana dan
prasarana yang diperlukan investor
·
Aliran modal cenderung mengalir
ke negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi
3.
Apa saja bidang-bidang usaha yang tertutup untuk
Penanaman Modal Asing secara penuh ?
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara
penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media
KESIMPULAN
Penanaman
Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli
total atau mengakuisisi perusahaan.Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak
mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan
andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja
baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang
mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja
Penggunaan modal asing oleh negara berkembang dapat
pula membantu pembangunan-pembangunan yang sekaligus mengurangi kekurangan
modal overhead ekonomi yang sangat penting untuk lebih
mempermudah investasi. Seperti proyek jalan raya, sungai, bendungan, jalan
kereta api ataupun infrastruktur yang lain. Karena merupakan beban yang berat
bagi negara berkembang untuk membangun semua itu tanpa dukungan modal asing.
SARAN
Dalam menghadapi era globalisasi dan liberalisasi,
kita harus dapat meningkatkan dan mengembangkan kesanggupan kita untuk menerima
investasi asing yang bersifat offshore production dengan
selalu menjaga biaya-biaya input yang kompetitif, peningkatan sumber daya
manusia, peningkatan ketersediaan dan kinerja fasilitas atau infrastruktur
sehingga memperlancar produksi.
·
Indonesia harus bisa
membenahi terlebih dahulu sistem politik dan hukum agar para investor akan lebih
banyak yang tertarik untuk menginvestasi di Indonesia.
·
Tidak mempersulit para
investor dengan peraturan – peraturan yang menyebabkan mereka tidak mau
berinvestasi.
·
Meningkatkan kualitas
Sumber Daya Manusianya dengan memberikan pelatihan – pelatihan tentang
industrilialisasi.
REFERENSI
KELOMPOK
Alinda
- 20212645
Eva
Nor Octania - 22212575
Malicha
Aulia Zatalini - 24212401
Yessi
Anggraeni - 27212811