Kamis, 03 Juli 2014

Bank dan Lemabaga Keuangan 2 ( Review Pertemuan Terakhir)

Diposting oleh eva di 15.46 0 komentar
Optimalisasi dan Likuiditasi pada Bank Menggunakan LDR
 ( Loan to Debt Ratio)


Bank di Indonesia memiliki alat ukur untuk mengukur likuditas dari bank itu sendiri, biasanya bank untuk mengukur likuditasnya menggunakan LDR (Loan to Debt Ratio) dengan cara membagi jumlah kredit dengan jumlah dana. LDR (Loan to Debt Ratio) merupakan ratio yang menunjukan kemampuan bank dalam menyediakan dana kepada debiturnya dengan modal dana bank itu sendiri atau dengan modal dana dari masyarakat atau yang disebut dengan dana pihak ke -3 .

Bank dinyatakan likuidit apa bila LDR nya mencapai +/- 110% maka bank itu akan lebih ekspansift terhadap masyarakat atau nasabahnya. Apabila ekspansif bank naik  maka profit bank juga akan naik



Kegiatan bank :
1.       Interest Spread Income
2.       Fee based Income

Pasti setiap bank akan memiliki pendapatan (REVENUE) maka akan membentuk sebuah rumus sebagai berikut :


Jika Bank mengalami optimalisasi yang artinya revenuenya baik maka bank akan melakukan kegiatan (1) Interest Spread Income dan (2) Fee Based Income. Dana pihak ke – 3 akan memberikan fasilitas dan kemudahan bagi bank.

Optimalisasi (R)

Pengaruh REVENUE terhadap LDR ( Loan to Debt Ratio ) :
Apabila REVENUE meningkat (naik) maka akan mempengaruhi LDR ( Loan to Debt Ratio ) maka bank itu akan lebih Ekspansif kepada masyarakat, hal ini mengaharuskan bank memiliki modal yang cukup dengan cara yaitu menaikan CAR. Bank dinyatakan memiliki modal jika CAR bank itu mencapai 20%.

Efesiensi  ( C )

Pada saat bank mengalami efesiensi , maka bank melakukan 2 kegiatan :
1.       Operasional
2.       Human Resources
·         Human Capital yaitu karyawan sebagai modal / aset perusahaan yang berarti karyawan ini memiliki keahlian , sertifikasi , serta karyawan yang bias multitasking yang memberikan keuntungan bagi perusahaan itu sendiri.
·         Fasilitas dan kemudahan 
Contohnya : mesin ATM , mesin ini merupakan fasilitas bank yang memudahkan bank dalam menjalani kegiatan opersionalnya. Dengan mesin ini nasabah bias melakukan transfer, penarikan tunai serta setoran tunai menggunakan ATM melalui mesin ATM dengan kata lain hal ini akan menghemat pekerjaan para teller bank dan lebih efisien serta lebih efektif bagi bank dan nasabah itu sendiri. Karena mesin ini berbasis (IT).


Konsep Risk Minimize
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku , hukum “ The Law Of The Large Number ” digunakan oleh bank – bank di Indonesia. Yang artinya bank lebih memilih 1000 nasabah yang menabung @ Rp 10.000 dari pada memilih 1 nasabah yang menabung @ Rp 10.000.000.   

Likuiditas
Yaitu kemampuan perusahaan atau bank dalam memnuhi kewajiban  jangka pendeknya.




Jika rekening pada BI tinggi maka akan terjadi UNLOANABLE FUND  sehingga safe Liquidity Shock lebih , tetapi jika rekening pada BI rendah maka  akan  terjadi LOANABLE FUND yang justru akan mengalangi resiko pada safe Liquidity Shock.

Jika rekening pada BI tinggi maka akan terjadi UNLOANABLE FUND  sehingga safe Liquidity Shock lebih , tetapi jika rekening pada BI rendah maka  akan  terjadi LOANABLE FUND yang justru akan mengalangi resiko pada safe Liquidity Shock.



KONGLOMERASI 



Keterangan:
IPO ( Intial Pabrik Offering ) = lembaga yang membuat nama abnk menajadi Tbk . contoh : Bank Siti.Tbk , gunannya nama tbk ini adalah agar bank tersebut LONG LIVE dan tidak mudah untuk di bubarkan.
Penjelasana :
Siti Bank memberikan pinjaman ke perusahaan SETRA Co. dan PT. X Leasing , dan keuntungan ini disebut dengan Interest Spread. Siti Bank juga menjual sahamnya di pasar modal agar mendapatkan keuntungan juga.  Perusahaan SETRA Co menjual motor dengan cara kredit dan menjualnya ke PT. X Leasing dan PT. X Leasing menjualnya ke pada konsumen dengan cara kredit pula dan mengasuransikan motor yang di jualnya ke perusahaan asuransi PT. ZK . Jika terdapat konsumen PT.X Leasing yang membeli motor secara kredit dan terjadi kecelakaan dan akhirnya konsumennya meninggal maka yang menanggung nya adalah pihak asuransi ( PT. ZK ) . Jika PT. X Leasing membayar Premi Rp 10.000 maka uang penanggungan (UP) yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi (PT. ZK) UP = Rp 10 juta . karena  Siti bank memandang perusahaan PT . ZK sebagai profit tambahan  maka bank membeli obligasi PT. Zk dan muncul perusahaan baru bernama PT. Siti ZK. Dan PT.ZK  menanggung UP sebesar Rp 2 juta dengan premi Rp 2.000  Karena perusahaan PT. ZK tidak mampu menanggung biaya UP maka dia berkontribusi atau berkerja sama dengan perusahaan asuransi PT. KL dan PT.KL menanggung UP sebesar Rp 8 juta dengan premi Rp 8.000 proses ini disebut Reasuransi. Karena PT. KL juga tidak mampu menanggung biayanya maka perusahaan asuransi ( PT. KL ) melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi yang lebih besar ( Internasional) PT .OP proses ini disebut Retrocessi , sehingga PT. KL hanya menanggung UP sebesar Rp 2 juta dengan premi sebesar Rp 2000 dan PT. OP yang menanggung Up sebesar Rp 6 juta dengan prmi sebesar Rp 6000. Perusahaan Asuransi PT. OP memutar otak agar dia mendapatkan modal juga maka perusahaan asuransi ini ( PT.OP) memiliki anak perusahaan yaitu PT.OK , PT.LO dan PT.MO . Anak perusahaan dari PT .OP ini membeli saham di Jakarta . Karena ada peraturan bahwa perusahaan luar negri tidak bisa membeli saham < 30%” maka PT.OK membeli saham hanya 25% , PT.LO membeli saham hanya 20% dan PT.MO membeli saham hanya 15%. Ternyata pada tanggal 4 juli harga saham pada pkl 10.00 adalah Rp 10.000 ternyata saat pkl 11.00 harga saham naik menjadi Rp 12.000 maka setiap anak perusahaan PT.OP mendapatkan keuntungan sebesaer Rp 2000 . Karena anak perusahaan PT.OP ada 3 perusahaan dan total saham yg di beli adalah 60% maka perusahaan asuransi PT.OP menjadi perusahaan pengendali atau menjadi kepemilikan mayoritas atas saham milik Siti Bank.




Rabu, 02 Juli 2014

Bank dan Lembaga Keuangan 2 ( Paper )

Diposting oleh eva di 14.38 0 komentar
Sistem Kliring Berdasarkan Warkat pada Bank

Semakin berkembangnya kegiatan ekonomi maka semakin diperlukannya suatu jasa Bank dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yaitu Kliring. Kliring merupakan suatu mekanisme pertukaran dan perhitungan warkat atau surat antar peserta kliring (dalam hal ini adalah Bank) maupun atas nama nasabahnya yang diselesaikan pada waktu tertentu yang dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Bank Indonesia (BI) disuatu wilayah tertentu dengan menggunakan SKN (Sistem Kliring Nasional).

1.       Kliring

Kliring merupakan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik (alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam perundang-undangan) antar Bank atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu ( pbi no.1/3/1999 pasal 1 ayat 3 ). Proses kliring dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) dengan menggunakan sistem Sistem Kliring Nasional (SKN, sistem ini merupakan sistem yang baru yang mulai berlaku sejak Juni 2006.

Dalam pasal 8 Undang Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu tugas Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah adalah mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran. Ilustrasi proses kliring:




Keterangan :
Proses kliring ini hanya bias di lakukan oleh bank-bank yang terdaftar di Bank Indonesia (BI) dan bank-bank yang terdaftar harus menyalurkan dananya 2% ke BI dari deposit bank tersebut. Apabila bank tidak menyalurkan dananya ke BI maka bank tersebut tidak bias melakukan proses kliring.

1.       Warkat
Warkat merupakan alat pembayaran yang bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang akan dikliringkan, adalah :
a.       Cek
Merupakan surat perintah tanpa syarat kepada Bank tertarik untuk membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jumlah nominal yang tertera didalamnya kepada pemegang atau pembawa cek tersebut.

b.      Bilyer Giro
Merupakan surat perintah dari nasabah kepada Bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening nasabah yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya, baik nasabah pada Bank yang sama maupun nasabah pada Bank lainnya.
Bilyet Giro diatur dalam SK Direksi BI no 28/32/KEP/DIR tentang Bilyet Giro,
istilah Bilyet Giro mulai digunakan secara tegas dalam pengertian tentang giro yang
ditetapkan dalam UU no.7 tahun 1992 tentang perbankan dan perubahannya dengan
UU no.10 Tahun 1998.

c.       Surat Bukti Penerimaan Transfer
Merupakan surat bukti penerimaan transfer uang dari luar kota yang dapat ditagih kepada Bank Peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.

d.      Wesel Bank untuk Transfer
Merupakan surat perintah pembayaran tanpa syarat kepada Bank tertarik untuk membayar sejumlah uang terterntu kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu.

e.      Nota Debet
Merupakan warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk keuntungan Bank / nasabah Bank yang menyampaikan warkat tersebut. 

Nota Debet terdiri atas :
a.       Nota Debet Keluar
Merupakan warkat yang disetorkan oleh nasabah pada Bank lain
b.      Nota Debet Masuk
Merupaka warkat yang diterima oleh suatu Bank atas cek sendiri yang telah ditarik oleh nasabahnya.

f.        Nota Kredit
Merupakan warkat yang digunakan Bank untuk menyampaikan dana pada Bank lain untuk keuntungan Bank / nasabah yang menerima warkat tersebut.

Nota kredit terdiri atas :
a.       Nota kredit keluar
Merupakan warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah pada Bank lain.
b.      Nota Kredit Masuk
Merupakan warkat yang diterima oleh suatu Bank untuk keuntungan rekening nasabah Bank tersebut.

Warkat Kliring Masuk terdiri atas :
a.       Warkat Debet Masuk
Merupakan warkat yang mewakili transaksi dimana saldo nasabah Bank penerima
warkat akan berkurang, sedangkan saldo nasabah pengirim warkat akan bertambah.

b.      Warkat Kredit Masuk

Merupakan warkat yang mewakili transaksi dimana saldo nasabah Bank penerima warkat akan bertambah, sedangkan saldo nasabah pengirim warkat akan berkurang.



Table diatas merupakan pencatatan untuk jurnal perbankan untuk aset dan liabities


Ilustarasi proses kliring berserta pencacatannya di bank dan di BI 



Kliring diselenggarakan setiap hari jam kerja, sedangkan pertemuan kliring diadakan dua kali sehari yang jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara. Hasil kliring dilakukan setiap hari, hal itu bertujuan untuk mengetahui apakah Bank tersebut menang kliring atau kalah kliring bagi Bank yang menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliringnya melebihi pembayaran warkat kliringnya, sehingga terhadap saldo kemenangan.Sebaliknya bagi Bank yang kalah kliring pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya. Bagi Bank yang kalah kliring akan menutup sejumlah kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan dan apabila tidak ditutupi maka Bank tersebut kalah kliring tersebut dapat memperoleh pinjaman call money yang relatif singkat.
Pinjaman call money dibayar pada saat Bank memberikan call money menagihnya,
apabila pada saat jangka waktu yang telah ditentukan Bank yang bersangkutan belum dapat
membayar, maka pinjaman call money tersebut menjadi pinjaman biasa dalam hal ini akan menyebabkan hilangnya kepercayaan Bank memberikan fasilitas pinjaman call money tersebut
termasuk Bank – Bank lainnya.


Surat
Saldo
Debet Nota Keluar
+
Debet Nota Masuk
-
Kredit Nota Keluar
-
Kredit Nota Keluar
+
Tolak Kliring
+ / -
Jumlahnya
+ / -

   Total kliring biasa + / - tergantung kliring suatu bank itu menang (+) atau kalah (-)
Dan jumalanya juga bias + / - tergantung kliring suatu bank itu menang (+) atau kalah (-).


Ilustrasi Tranfer 


Keterangan :
Bila atun akan memberikan cek giro kepada joko , bank tempat atun menabung harus melakukan kliring dahulu. Jika bank tempat atun dan bank tempat joko menabung berbeda daerah atau beda kota, maka yang dilakukan bank atun adalah melakukan kliring dahulu ke bank BRI Jakarta lalu bank BRI Jakarta melalakukna transfer ke bank BRI Makasar setelah itu Bank BRI Makasar melakukan kliring ke Bank BPD Papua di Makasar , lalu Bank BPD Papua di Makasar mentransfer ke Bank BPD Papua Mapi , setalah cek giro itu sampai di Bank BPD Papua Mapi barulah cek giro itu bias di cairkan dan bias langsung ke tabunan Giro Joko .


Sumber :




Kamis, 26 Juni 2014

Bank dan Lembaga Keuangan 2

Diposting oleh eva di 15.45 0 komentar
Bank dan Pasar Modal
( Resume )


Defini Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Secara umum , Bank adalah lembaga pengimpun dana dan menyalurkan dananya dalam bentuk kredit dari masyarakat dan untuk masyarakat atau yang disebut dengan nasabah. 





1.    Interest        = agar nasabah mendapatkan bunga tabungan
2.    Risk            = memperkecil resiko , karena bila tidak di simpan di bank maka risiko kehilangan uang tinggi.
3.    Investment  = untuk berinvestasi 








1.       Untuk mendapatkan pinjaman / kredit dari bank
2.       Untuk mengembangkan usaha / berinvestasi (+ capital)

Keuntungan Meminjam Uang di Bank :
1.       Berinvestasi (+ capital)
2.       Penambahan kapasitas (Cash Flow) = apa bila orang telah mendapatkan pinjama pasti orang tersebut telah memperoleh uang dan uang itu di gunakan untuk menambah kapasitas kebutuhan usahanya.
3.       Tidak perlu adanya DOUBLE COINCIDENCE”


APA ITU DOUBLE COINCIDENCE ???????!!!???

 DOUBLE COINCIDENCE” itu terjadi jika meminjam uang bukan di bank .
Ilustrasi : jika Bubu ingin meminjam uang selain dibank atau meminjam di Asep,  maka Bubu dan Asep perlu ketemu dahulu setalah itu membuat kesepatakatan anatar si Bubu dan si Asep. Pihak peminjam (Asep) harus memiliki dana yang dibutuhkan oleh si Bubu dan harus ada saling kepercayaan agar proses peminjaman uang bias di lakukan , nah adanya dana dan kepercayaan itu yang di sebut dengan  DOUBLE COINCIDENCE.

Jika orang memiliki uang maka :
1.       Lebih konsumtif
2.       Untuk berjaga – jaga (Precautionary)
3.       Investasi ( untuk menambah kekayaan )

Dalam hal ini:

 Penabung ingin bunga ( interest) tabungannya setinggi mungkin agar bias mendapatkan profit , di simbolkan i1 (interest). Sedangakan Peminjam menginginkan bunga ( interest) pinjamannya serendah mungkin , di simbolkan i2 (interest).
Nyatanya kondisi diatas tidak biasa terjadi karena pihak bank tidak akan mendapatkan profit. Maka bank memiliki mekanisme sendiri yaitu bunga kredit (pinjaman) > Bunga simpanan, karena bunga kredit lebih tinggi akan memberikan keuntungan bagi pihak bank .  Maka  i2 > i1 = i2i1  ( INTEREST SPREAD) .

 Si Penabung (ASEP) dan si Peminjam (BUBU) di bank mereka saling bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan yang lebih di luar bunga dari bank. Mereka bekerja sama membangun perusahaan dengan membeli obligasi untuk mendapatkan dikonto dan membeli saham denga mengharapkan medapatkan deviden. Deviden adalah keuntungan yang di dapatkan perusahan per lembar sahamnya.

Rumus Deviden



Bonus = FC – VC

Keterangan :

= profit
Retained Earning = laba saham

Dari rumus diatas maka  muncul terori yaitu CONTIGENCY THEORY.          

CONTIGENCY THEORY adalah pengendalian pengeluaran antara owner dan manager perusahaan yang menyangkut bonus dan retained earning.

Dari membeli obligasi dan saham mengharapkan bungnya lebih besar dari bunga tabungan dan lebih kecil dari bunga kredit.
i1 = Bunga tabungan  
i2 = Bungan kredit
i3 = Bunga investasi ( obligasi dan saham)
i2 > i3> i1
“ Apabila tingkat bunga bank  dari tingkat bunga investasi maka orang akan lebih cenderung meminjam ke bank ”



Pasar modal

Pasar modal merupakan pasar yang kegiatannya jual beli saham , obligasi reksa dana , dan lain-lain.

Misalkan perusahaan membeli saham di BEI pada tanggal 26 juni pada jam  11:00 dengan harga 10.000/ lembar , pada hari yang sama jam 14:00 harga sahamnya naik menjadi 11.000/lembar , jika perusahaan itu menjual sahamnya pada jam 14:00 maka perusahaan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000/lembar ini disebut CAPITAL GAIN   peristiwa ini disebut  “SHORT SELLING”
Jika perusahaan ingin mengestimasi keuntungan saham sebersar Rp 1.500/lembar. Tetapi pada kenyatanyaan harga saham itu turun sebersar Rp 9.500 maka perusahaan rugi Rp 500 kerugian ini disebut CAPITAL LOSS peristiwa ini disebut “HEDGEING”.

Pada saat CAPITAL LOSS , untuk merubah kondisi CAPITAL LOSS  menjadi CAPITAL GAIN para stockholders atau pemegang saham harus memiliki analys yang bagus . 






Rabu, 23 April 2014

Meta - Analisis Hasil Review 5 Jurnal dengan Tema Regulasi Perbankan

Diposting oleh eva di 11.48 4 komentar

META-ANALISIS TENTANG REGULASI PERBANKAN



Eva Nor Octania
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma




ABSTRAK

Regulasi adalah suatu sistem pengaturan atau ketentuan peraturan. Regulasi perbakan adalah suatu peraturan aktivitas perbankan untuk menghindari dari kegagalan bank dan melindungi para nasabah bank serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas bank dan meminimalisirkan resiko yang mungkin terjadi. Teknik yang digunakan adalah Meta-Analis. Tujuannya untuk merangkum hasil review 5 jurnal yang bertemakan regulasi perbankan. Hasil dari 5 jurnal tentang regulasi perbankan adalah bahwa perlu adanya regulasi perbankan yang tidak hanya dalam masalah perbankan tetapi juga dalam komponen pasar modal.

Kata kunci : regulasi perbankan , hasil review jurnal ( 5 jurnal penelitian)


1. PENDAHULUAN

Bank adalah lembaga keuangan yang mengelola uang masyarakat (nasabah) , yang diperoleh dari masayarakat dan untuk masyarakat serta memiliki otoritas atau wewenang untuk menyimpan dana, menyalurkan dana serta memberikan jasa pada bank lain seperti yang tecantum dalam UU RI No 10 Tahun 1988 tentang perbankan. Dalam dunia perbankan, bank memiliki regulasi-regulasi untuk meminimalisir resiko dan meningkatkan kepercayaan masyarkata dalam hal mengelola dana. 
Regulasi perbankan adalah peraturan yang menghindari bank dari masalah kegagaln bank. Kegagalan bank atau yang disebut dengan bank gagal adalah bank yang kegiatan operasionalnya tersendat atau ketidak mampuan untuk memenuhi kewajibannya dalam mengelola dana para nasabahnya. Maka sebab itu di perlukan regulasi perbankan.
Negara Indonesia pada tahun 1980an mengalami krisis moneter atau krisis perbankan dimana bank tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya yang salah satunya adalah melunasi seluruh hutang negara yang disebut dengan Insolvensy. Hal ini menimbulkan resiko bagi Indonesia dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang salah satunya terjadi merosotnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank serta membahayakan stabilotas keunagan dan ini membuat kondisi perekonomian Indonesia semakin terpuruk.
Sejak saat itu Bank Indonesia selaku Bank Sentral Indonesia membuat regulasi perbankan agar masalah krisis perbankan pada tahun 1980 tidak terulang lagi dengan mengeluarkan Perutana Bank Indonesia No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 juli 2009 tentang Perubahan atas PBI No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. Dengan Surat Edaaran No.5/21/DPNP 29 September 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum. 

2. METODE PENELITIAN

Metode penelitian dari 5 ( lima) jurnal yang telah di review menggunaka metode deskriptif dan metode ex post facto serta variabel - variabel yang digunaka berbeda setiap jurnalnya . Secara garis besar jurnal yang saya telaah menggunakan metode deskriptif dengan data yang digunakan adalah pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan dan studi dokumen dengan teknik analisis data serta pendekatan analisis deskriptif. Metode yang saya gunakan untuk merangkum ke- 5 (lima) jurnal penelitian yang bertemakan regulasi perbankan ini  menggunakan teknik Meta - Analisis. 

3. HASIL DAN PEMBAHASAN 

Regulasi yang telah dibuat oleh Bank Indonesia memiliki landasan hukum yang terdapat pada Perundang - undangan Indonesia . Yang telah di tetapkan dan diatur dalam Undang - Undang ( UU ) tentang perbankan. Dasar hukumnya adalah UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah menajdi UU No. 3 Tahun 2004 .
Perlu adanya regualasi perbankan adalah :
·         Rasio Hutang dengan Modal
·         Modal
·         Peranan Bank Sentarl sebagai Leader of the last resort
·         Insolvency
·         Liberaslisasi Keuangan Internasional
·         Stabilitas Moneter
·         Stabilitas Keuangan
·         Persaingan antar Bank dan Inovasi Produk Keuangan
Hal diatas tercantum dalam Undang - Undang RI No. 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang.

Hasil 

Jurnal yang berjudul "Hubungan Regulasi Pasar Modal Dengan Atribut Laba : Suatu Analisis Lintas Negara" oleh Fracisca Reni Retno Anhhraini tahun 2010 yang intinya memperluas penelitian dan mengkonfirmasi penelitian sebelumnya dilakukan yang hasilnya menyatakan bahwa karakteristik atribut pasar modal berhubungan dengan atribut - atribut akuntansi, setelah di lakukan penelitian kembali oleh Francisca ternyata hasilnya menjukan bahwa tidak semua komponen - komponen regulasi pasar modal berhubungan kuat denga atribut - atribut laba. 

 Jurnal yang berjudul "Analisis Dampak Rencana Regulasi Loan To Value ( LTV) Pada Kredit Komsumsi Indonesia" oleh Jeanne Ananti Sutanto tahun 2012 yang intinya BI akan mempersiapkan aturan LTV lebih sistematis dalam rangka untuk mencegah bubble economy. Beberapa perubahan dilakukan dengan menaikan DP ( dowb payment) . Hasil dari jurnal ini adalah skema regulasi LTV oleh BI akan itif berdampak positif yaitu kualitas kredit dan tarnsisi untuk kredit produktif meningkat dan dampak negatifnya yaitu industri otomotif turun yang berakibat akan mnurunnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Junal yang berjudul "Dampak Regulasi Modal dan Kepemilikan Tunggal Pada Persaingan Industri Perbankan di Indonesia" oleh Listijiwati Hadinugroho tahun 2013 yang intinya persaingan usaha akan semakin baik jika tidak terkonsentrasi ( tidak terdominasi oelh perusahaan besar), karena semkain baiknya persaingan berarti semakin banyak jumlah bank. Namun modal dan kepemilikan justru akan menyebabkan berkurangnya jumlah bank yang ada dalam industri. Hasil dari jurnal ini adalah terjadi peningkatan daya saing industri perbanka di Indonesia namun belum terdeksi persaingan usaha industrinya terkonsetrasi tinggi atau rendah.

Jurnal yang berjudul "Transnasionalisasi Jasa Keuangan" oleh Deany Afriany dan Ahmad Jamaan tahun 2012 yang intinya secara politik dan ekonomi Indonesia dan Malaysia terjalin baik namun regulasi pembatasan kepemilikian asing di perbankan Malaysia masih terhambat upaya Bank Mandiri di Malaysia. Dalam hal ini peran pemerintah sangat di perlukan dan sudah saatnya merevisi terhadap UU perbankan untuk melindungi perbankan Indonesia dari dominnan kepemilikan pihak asing. Seperti halnya pemerintah Malaysia yang terus melindungi sektor perbankannya dan mendorong perbankan nasional mereka untuk menjadi perusahaan transnasionalisasi di Asia Tenggara. Hasil dari jurnal ini menyatakaan adanya perbedaan anatar ekpansi Bank Mandiri Malaysia dengan CIMB Niaga Indonesia di sebabkan perbedaan regulasi ke dua negara.

Jurnal yang berjudul "Karakteristik dan Fungsi Intermediasi Perbankan di Indonesia"  oleh Renniwaty Siringoringo tahun 2012 yang intinya kinejerka keuangan perbanka di Indonesia beberapa tahun ini mengalami perkembangan namun fungsi intermediasinya belum optimal secara baik dalam menghimpun dana maupun kualitas kredit yang disalurkan.Dalam kondisi perbankan Indonesia dibawah regulasi yang ketat, bank disarankan untuk tidak mengambil risiko kebangkrutan yang dapat mengurangi tinglkat kepercayaan masyarakat terhadap bank. Hasil dari jurnal ini menunjukan bahwa struktur kepemilikan pemerintah, domestik, asing, profitabiliaty, credit risk , size, expense manaement dan struktur modal berpengaruh terhadap fungsi intermediasi Bank. 

4. SIMPULAN

Dilihat dari inti dan hasil masing - masing ke -5 ( lima ) jurnal penelitian diatas , maka di simpulkan bahwa Regulasi perbankan mempunyai dampak yang signifikan terhadap masalah perbankan seperti dalam persaingan industri perbankan, pertumbuhan perekonomian Indonesia , dan juga regulasi perbankan sangat di perlukan dalam kepemilikan asing bank di dalam negri dan luar negri , komponen pasar modal yang berhubungan kuat denga atribut-atributnya serta dalam fungsi intermediasi perbankan Indonesia. 

  
DAFTAR PUSTAKA


Anggraini, Francisca Reni Retno. 2010. Hubungan Regulasi Pasar Modal Dengan Atribut Laba : Suatu Analisis Lintas Negara. Jurnal Akuntasni dan Keuangan Indonesia, Vol 13, No. 1, Juni 2010, Hal. 18 – 37, Jakarta. (http://journal.ui.ac.id/index.php/jaki/article/view/2821 , diakses 13 April 2014)

Sutanto, Ananti Jeanne. 2012. Analisis Dampak Rencana Regulasi Loan To Value ( LTV) Pada Kredit Komsumsi Indonesia. Jurnal Majalah Ekonomi, Vol 22, No. 3, Desember 2012, Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya. (http://journal.lib.unair.ac.id/index.php/ME/article/view/998 , diakses 13 April 2014)
Nirmalawati, Dyah; Riwayati, Hedwigis Esti; Hadinugroho, Listijowati. 2013. Dampak Regulasi Modal dan Kepemilikan Tunggal Pada Persaingan Industri Perbankan di Indonesia. Artikel International Conference for Emerging Markets (ICEM 2013). Novemver 2013, Perbanas Institute, Jakarta.
Afriany, D., & Jamaan, A. 2012. Transnasionalisasi Jasa Keuangan. Jurnal Demokrasi Dan Otonomi Daerah, Vol 10, No. 2, FISIP Universitas Riau, Pekanbaru.
                (http://ejournal.unri.ac.id/index.php/JDOD/article/view/951/944, diakses tanggal 13 April 2014)

Siringoringo, R. 2012. Karakteristik dan Fungsi Intermediasi Perbankan di Indonesia. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan. Vol 15, No. 1, Juli 2012. ( R Siringoringo - Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan - m.bi.go.iddiakses tanggal 13 April 2014)

http://id.wikipedia.org/wiki/Bank#Pengertian ( diaskes tanggal 25 April 2014)

(diakses tanggal 25 April 2014)

Hidayati, Nur Lina, SE, MM., 2009, Bab 2 Treasury_Regulasi Perbankan, [pdf]

(diakses tanggal 26 April 2014)



Lampiran 5 Judul Jurnal Penelitian 

Pada tulisan kali ini , saya akan mengambil kesimpulan dari 5 jurnal yang saya telaah dan telah saya review. Berikut judul 5 jurnal saya yang bertemakan tentang regulasi perbankan :
  1. Hubungan Regulasi Pasar Modal Dengan Atribut Laba : Suatu Analisi Lintas Negara
  2. Analisis Dampak Rencana Regulasi Loan To Value ( LTV) Pada Kredit Komspmsi Indonesia
  3. Dampak Regulasi Modal dan Kepemilikan Tunggal Pada Persaiangan Industri Perbankan di Indonesia
  4. Transnasionalisasi Jasa Keuangan
  5. Karakteristik dan Fungsi Intermediasi Perbankan di Indonesia
  6. Diantara 5 jurnal diatas memiliki persamaan dalam metodologi dan kategori variable yang digunkan.


Secara garis besar jurnal saya menggunakan metodologi DESKRIPTIF. Di bawah ini saya akan mengklasaifikasi jurnal-jurnal yang metodologi dan variablenya sama :


Maksud dan tujuan saya mengklasifikasinya dalam table diatas agar lebih mudah di mengerti . Terdapat 4 judul jurnal yang menggunakan Metodologi Deskriptif  dan 1 judul jurnal yang menggunakan Metodologi Ex Post Facto , dan dari 5 judul jurnal diatas terdapat 2 judul jurnal yang menggunakan kategori Variable independen dan dependen tetapi indicator didalamnya berbeda-beda setiap jurnal.

* Metodologi Deskriptif = metode dalam penelitian yang menggambarkan atau melukiskan secara sistematis, factual dan akurat mengenai fakta-faka dan hubungan antara fenomena yang diselidiki.

* Metodologi Ex Post Facto  = metode penelitian yang digunakan untuk menelusuri kembali suatu penelitian yang sebelumnya sudah dilakukan untuk mengetahui suatu kebenaran yang lebih fakual dan akurat.

Karena saya mengambil jurnal yang berbeda-beda maka penulis, publikasi, tahun , dan variable serta hasil penelitiannya pun berbeda-beda pada setiap judul jurnalnya . Tetapi masih dalam satu tema yaitu mengenai  Regulasi Perbankan.

“ Maka kesimpulan yang saya ambil dari ke 5 jurnal yang saya telaah  bahwasannya regulasi perbankan sangat di perlukan tidak hanya dalam masalah bank seperti persaingan industry dalam perbankan, dampak positif dan negatifnya regulasi pada bank sentral yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia, regulasi antar bank di Indonesia maupun antar Negara yang memerlukan campur tangan pemerintah ,  tetapi regulasi di juga diperlukan dalam komponen pasar modal.”












 

My Blog Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting