Rabu, 02 Juli 2014

Bank dan Lembaga Keuangan 2 ( Paper )

Diposting oleh eva di 14.38
Sistem Kliring Berdasarkan Warkat pada Bank

Semakin berkembangnya kegiatan ekonomi maka semakin diperlukannya suatu jasa Bank dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yaitu Kliring. Kliring merupakan suatu mekanisme pertukaran dan perhitungan warkat atau surat antar peserta kliring (dalam hal ini adalah Bank) maupun atas nama nasabahnya yang diselesaikan pada waktu tertentu yang dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Bank Indonesia (BI) disuatu wilayah tertentu dengan menggunakan SKN (Sistem Kliring Nasional).

1.       Kliring

Kliring merupakan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik (alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam perundang-undangan) antar Bank atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu ( pbi no.1/3/1999 pasal 1 ayat 3 ). Proses kliring dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) dengan menggunakan sistem Sistem Kliring Nasional (SKN, sistem ini merupakan sistem yang baru yang mulai berlaku sejak Juni 2006.

Dalam pasal 8 Undang Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu tugas Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah adalah mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran. Ilustrasi proses kliring:




Keterangan :
Proses kliring ini hanya bias di lakukan oleh bank-bank yang terdaftar di Bank Indonesia (BI) dan bank-bank yang terdaftar harus menyalurkan dananya 2% ke BI dari deposit bank tersebut. Apabila bank tidak menyalurkan dananya ke BI maka bank tersebut tidak bias melakukan proses kliring.

1.       Warkat
Warkat merupakan alat pembayaran yang bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang akan dikliringkan, adalah :
a.       Cek
Merupakan surat perintah tanpa syarat kepada Bank tertarik untuk membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jumlah nominal yang tertera didalamnya kepada pemegang atau pembawa cek tersebut.

b.      Bilyer Giro
Merupakan surat perintah dari nasabah kepada Bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening nasabah yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya, baik nasabah pada Bank yang sama maupun nasabah pada Bank lainnya.
Bilyet Giro diatur dalam SK Direksi BI no 28/32/KEP/DIR tentang Bilyet Giro,
istilah Bilyet Giro mulai digunakan secara tegas dalam pengertian tentang giro yang
ditetapkan dalam UU no.7 tahun 1992 tentang perbankan dan perubahannya dengan
UU no.10 Tahun 1998.

c.       Surat Bukti Penerimaan Transfer
Merupakan surat bukti penerimaan transfer uang dari luar kota yang dapat ditagih kepada Bank Peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.

d.      Wesel Bank untuk Transfer
Merupakan surat perintah pembayaran tanpa syarat kepada Bank tertarik untuk membayar sejumlah uang terterntu kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu.

e.      Nota Debet
Merupakan warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk keuntungan Bank / nasabah Bank yang menyampaikan warkat tersebut. 

Nota Debet terdiri atas :
a.       Nota Debet Keluar
Merupakan warkat yang disetorkan oleh nasabah pada Bank lain
b.      Nota Debet Masuk
Merupaka warkat yang diterima oleh suatu Bank atas cek sendiri yang telah ditarik oleh nasabahnya.

f.        Nota Kredit
Merupakan warkat yang digunakan Bank untuk menyampaikan dana pada Bank lain untuk keuntungan Bank / nasabah yang menerima warkat tersebut.

Nota kredit terdiri atas :
a.       Nota kredit keluar
Merupakan warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah pada Bank lain.
b.      Nota Kredit Masuk
Merupakan warkat yang diterima oleh suatu Bank untuk keuntungan rekening nasabah Bank tersebut.

Warkat Kliring Masuk terdiri atas :
a.       Warkat Debet Masuk
Merupakan warkat yang mewakili transaksi dimana saldo nasabah Bank penerima
warkat akan berkurang, sedangkan saldo nasabah pengirim warkat akan bertambah.

b.      Warkat Kredit Masuk

Merupakan warkat yang mewakili transaksi dimana saldo nasabah Bank penerima warkat akan bertambah, sedangkan saldo nasabah pengirim warkat akan berkurang.



Table diatas merupakan pencatatan untuk jurnal perbankan untuk aset dan liabities


Ilustarasi proses kliring berserta pencacatannya di bank dan di BI 



Kliring diselenggarakan setiap hari jam kerja, sedangkan pertemuan kliring diadakan dua kali sehari yang jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara. Hasil kliring dilakukan setiap hari, hal itu bertujuan untuk mengetahui apakah Bank tersebut menang kliring atau kalah kliring bagi Bank yang menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliringnya melebihi pembayaran warkat kliringnya, sehingga terhadap saldo kemenangan.Sebaliknya bagi Bank yang kalah kliring pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya. Bagi Bank yang kalah kliring akan menutup sejumlah kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan dan apabila tidak ditutupi maka Bank tersebut kalah kliring tersebut dapat memperoleh pinjaman call money yang relatif singkat.
Pinjaman call money dibayar pada saat Bank memberikan call money menagihnya,
apabila pada saat jangka waktu yang telah ditentukan Bank yang bersangkutan belum dapat
membayar, maka pinjaman call money tersebut menjadi pinjaman biasa dalam hal ini akan menyebabkan hilangnya kepercayaan Bank memberikan fasilitas pinjaman call money tersebut
termasuk Bank – Bank lainnya.


Surat
Saldo
Debet Nota Keluar
+
Debet Nota Masuk
-
Kredit Nota Keluar
-
Kredit Nota Keluar
+
Tolak Kliring
+ / -
Jumlahnya
+ / -

   Total kliring biasa + / - tergantung kliring suatu bank itu menang (+) atau kalah (-)
Dan jumalanya juga bias + / - tergantung kliring suatu bank itu menang (+) atau kalah (-).


Ilustrasi Tranfer 


Keterangan :
Bila atun akan memberikan cek giro kepada joko , bank tempat atun menabung harus melakukan kliring dahulu. Jika bank tempat atun dan bank tempat joko menabung berbeda daerah atau beda kota, maka yang dilakukan bank atun adalah melakukan kliring dahulu ke bank BRI Jakarta lalu bank BRI Jakarta melalakukna transfer ke bank BRI Makasar setelah itu Bank BRI Makasar melakukan kliring ke Bank BPD Papua di Makasar , lalu Bank BPD Papua di Makasar mentransfer ke Bank BPD Papua Mapi , setalah cek giro itu sampai di Bank BPD Papua Mapi barulah cek giro itu bias di cairkan dan bias langsung ke tabunan Giro Joko .


Sumber :




0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting