Sistem Kliring Berdasarkan Warkat pada Bank
Semakin berkembangnya kegiatan
ekonomi maka semakin diperlukannya suatu jasa Bank dalam lalu lintas pembayaran
dan peredaran uang yaitu Kliring. Kliring merupakan suatu mekanisme pertukaran
dan perhitungan warkat atau surat antar peserta kliring (dalam hal ini adalah
Bank) maupun atas nama nasabahnya yang diselesaikan pada waktu tertentu yang
dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Bank Indonesia (BI) disuatu wilayah
tertentu dengan menggunakan SKN (Sistem Kliring Nasional).
1.
Kliring
Kliring
merupakan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik (alat pembayaran bukan
tunai yang diatur dalam perundang-undangan) antar Bank atas nama Bank maupun nasabah
yang hasil perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu ( pbi no.1/3/1999
pasal 1 ayat 3 ). Proses kliring dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh Bank
Indonesia (BI) dengan menggunakan sistem Sistem Kliring Nasional (SKN, sistem
ini merupakan sistem yang baru yang mulai berlaku sejak Juni 2006.
Dalam pasal 8
Undang Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu tugas Bank
Indonesia dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah adalah mengatur
dan menjaga kelancaran system pembayaran. Ilustrasi proses kliring:
Keterangan :
Proses kliring
ini hanya bias di lakukan oleh bank-bank yang terdaftar di Bank Indonesia (BI)
dan bank-bank yang terdaftar harus menyalurkan dananya 2% ke BI dari deposit
bank tersebut. Apabila bank tidak menyalurkan dananya ke BI maka bank tersebut
tidak bias melakukan proses kliring.
1. Warkat
Warkat
merupakan alat pembayaran yang bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring.
Jenis warkat yang akan dikliringkan, adalah :
a. Cek
Merupakan
surat perintah tanpa syarat kepada Bank tertarik untuk membayar sejumlah uang
tertentu sesuai dengan jumlah nominal yang tertera didalamnya kepada pemegang atau
pembawa cek tersebut.
b. Bilyer
Giro
Merupakan
surat perintah dari nasabah kepada Bank penyimpan dana untuk memindahkan
sejumlah dana dari rekening nasabah yang bersangkutan kepada rekening pemegang
yang disebutkan namanya, baik nasabah pada Bank yang sama maupun nasabah pada
Bank lainnya.
Bilyet
Giro diatur dalam SK Direksi BI no 28/32/KEP/DIR tentang Bilyet Giro,
istilah
Bilyet Giro mulai digunakan secara tegas dalam pengertian tentang giro yang
ditetapkan
dalam UU no.7 tahun 1992 tentang perbankan dan perubahannya dengan
UU
no.10 Tahun 1998.
c. Surat
Bukti Penerimaan Transfer
Merupakan surat bukti penerimaan
transfer uang dari luar kota yang dapat ditagih kepada Bank Peserta penerima
dana transfer melalui kliring lokal.
d. Wesel
Bank untuk Transfer
Merupakan surat perintah pembayaran
tanpa syarat kepada Bank tertarik untuk membayar sejumlah uang terterntu kepada
pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu.
e. Nota
Debet
Merupakan warkat yang digunakan
untuk menagih dana pada bank lain untuk keuntungan Bank / nasabah Bank yang
menyampaikan warkat tersebut.
Nota
Debet terdiri atas :
a. Nota
Debet Keluar
Merupakan warkat yang disetorkan
oleh nasabah pada Bank lain
b. Nota
Debet Masuk
Merupaka warkat yang diterima oleh
suatu Bank atas cek sendiri yang telah ditarik oleh nasabahnya.
f.
Nota Kredit
Merupakan warkat yang digunakan Bank
untuk menyampaikan dana pada Bank lain untuk keuntungan Bank / nasabah yang
menerima warkat tersebut.
Nota kredit terdiri atas :
a. Nota
kredit keluar
Merupakan warkat dari nasabah
sendiri untuk disetorkan kepada nasabah pada Bank lain.
b. Nota
Kredit Masuk
Merupakan warkat yang diterima oleh
suatu Bank untuk keuntungan rekening nasabah Bank tersebut.
Warkat Kliring Masuk terdiri atas :
a. Warkat
Debet Masuk
Merupakan warkat yang mewakili
transaksi dimana saldo nasabah Bank penerima
warkat akan berkurang, sedangkan
saldo nasabah pengirim warkat akan bertambah.
b. Warkat
Kredit Masuk
Merupakan warkat yang mewakili transaksi
dimana saldo nasabah Bank penerima warkat akan bertambah, sedangkan saldo
nasabah pengirim warkat akan berkurang.
Table diatas merupakan pencatatan
untuk jurnal perbankan untuk aset dan liabities
Ilustarasi
proses kliring berserta pencacatannya di bank dan di BI
Kliring diselenggarakan setiap hari jam
kerja, sedangkan pertemuan kliring diadakan dua kali sehari yang jadwalnya
ditetapkan oleh penyelenggara. Hasil kliring dilakukan setiap hari, hal itu bertujuan
untuk mengetahui apakah Bank tersebut menang kliring atau kalah kliring bagi
Bank yang menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliringnya melebihi
pembayaran warkat kliringnya, sehingga terhadap saldo kemenangan.Sebaliknya
bagi Bank yang kalah kliring pembayaran warkat kliring lebih besar dari
penerimaan warkat kliringnya. Bagi Bank yang kalah kliring akan menutup
sejumlah kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan dan apabila tidak ditutupi
maka Bank tersebut kalah kliring tersebut dapat memperoleh pinjaman call money yang
relatif singkat.
Pinjaman call money dibayar pada saat
Bank memberikan call money menagihnya,
apabila pada saat jangka waktu yang telah
ditentukan Bank yang bersangkutan belum dapat
membayar, maka pinjaman call money
tersebut menjadi pinjaman biasa dalam hal ini akan menyebabkan hilangnya
kepercayaan Bank memberikan fasilitas pinjaman call money tersebut
termasuk Bank – Bank lainnya.
Surat
|
Saldo
|
Debet
Nota Keluar
|
+
|
Debet
Nota Masuk
|
-
|
Kredit
Nota Keluar
|
-
|
Kredit
Nota Keluar
|
+
|
Tolak
Kliring
|
+
/ -
|
Jumlahnya
|
+
/ -
|
Total kliring biasa + / - tergantung kliring
suatu bank itu menang (+) atau kalah (-)
Dan jumalanya juga bias + / - tergantung
kliring suatu bank itu menang (+) atau kalah (-).
Ilustrasi
Tranfer
Keterangan :
Bila atun akan memberikan cek giro kepada joko ,
bank tempat atun menabung harus melakukan kliring dahulu. Jika bank tempat atun
dan bank tempat joko menabung berbeda daerah atau beda kota, maka yang
dilakukan bank atun adalah melakukan kliring dahulu ke bank BRI Jakarta lalu
bank BRI Jakarta melalakukna transfer ke bank BRI Makasar setelah itu Bank BRI
Makasar melakukan kliring ke Bank BPD Papua di Makasar , lalu Bank BPD Papua di
Makasar mentransfer ke Bank BPD Papua Mapi , setalah cek giro itu sampai di
Bank BPD Papua Mapi barulah cek giro itu bias di cairkan dan bias langsung ke
tabunan Giro Joko .
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar