Kamis, 03 Juli 2014

Bank dan Lemabaga Keuangan 2 ( Review Pertemuan Terakhir)

Diposting oleh eva di 15.46
Optimalisasi dan Likuiditasi pada Bank Menggunakan LDR
 ( Loan to Debt Ratio)


Bank di Indonesia memiliki alat ukur untuk mengukur likuditas dari bank itu sendiri, biasanya bank untuk mengukur likuditasnya menggunakan LDR (Loan to Debt Ratio) dengan cara membagi jumlah kredit dengan jumlah dana. LDR (Loan to Debt Ratio) merupakan ratio yang menunjukan kemampuan bank dalam menyediakan dana kepada debiturnya dengan modal dana bank itu sendiri atau dengan modal dana dari masyarakat atau yang disebut dengan dana pihak ke -3 .

Bank dinyatakan likuidit apa bila LDR nya mencapai +/- 110% maka bank itu akan lebih ekspansift terhadap masyarakat atau nasabahnya. Apabila ekspansif bank naik  maka profit bank juga akan naik



Kegiatan bank :
1.       Interest Spread Income
2.       Fee based Income

Pasti setiap bank akan memiliki pendapatan (REVENUE) maka akan membentuk sebuah rumus sebagai berikut :


Jika Bank mengalami optimalisasi yang artinya revenuenya baik maka bank akan melakukan kegiatan (1) Interest Spread Income dan (2) Fee Based Income. Dana pihak ke – 3 akan memberikan fasilitas dan kemudahan bagi bank.

Optimalisasi (R)

Pengaruh REVENUE terhadap LDR ( Loan to Debt Ratio ) :
Apabila REVENUE meningkat (naik) maka akan mempengaruhi LDR ( Loan to Debt Ratio ) maka bank itu akan lebih Ekspansif kepada masyarakat, hal ini mengaharuskan bank memiliki modal yang cukup dengan cara yaitu menaikan CAR. Bank dinyatakan memiliki modal jika CAR bank itu mencapai 20%.

Efesiensi  ( C )

Pada saat bank mengalami efesiensi , maka bank melakukan 2 kegiatan :
1.       Operasional
2.       Human Resources
·         Human Capital yaitu karyawan sebagai modal / aset perusahaan yang berarti karyawan ini memiliki keahlian , sertifikasi , serta karyawan yang bias multitasking yang memberikan keuntungan bagi perusahaan itu sendiri.
·         Fasilitas dan kemudahan 
Contohnya : mesin ATM , mesin ini merupakan fasilitas bank yang memudahkan bank dalam menjalani kegiatan opersionalnya. Dengan mesin ini nasabah bias melakukan transfer, penarikan tunai serta setoran tunai menggunakan ATM melalui mesin ATM dengan kata lain hal ini akan menghemat pekerjaan para teller bank dan lebih efisien serta lebih efektif bagi bank dan nasabah itu sendiri. Karena mesin ini berbasis (IT).


Konsep Risk Minimize
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku , hukum “ The Law Of The Large Number ” digunakan oleh bank – bank di Indonesia. Yang artinya bank lebih memilih 1000 nasabah yang menabung @ Rp 10.000 dari pada memilih 1 nasabah yang menabung @ Rp 10.000.000.   

Likuiditas
Yaitu kemampuan perusahaan atau bank dalam memnuhi kewajiban  jangka pendeknya.




Jika rekening pada BI tinggi maka akan terjadi UNLOANABLE FUND  sehingga safe Liquidity Shock lebih , tetapi jika rekening pada BI rendah maka  akan  terjadi LOANABLE FUND yang justru akan mengalangi resiko pada safe Liquidity Shock.

Jika rekening pada BI tinggi maka akan terjadi UNLOANABLE FUND  sehingga safe Liquidity Shock lebih , tetapi jika rekening pada BI rendah maka  akan  terjadi LOANABLE FUND yang justru akan mengalangi resiko pada safe Liquidity Shock.



KONGLOMERASI 



Keterangan:
IPO ( Intial Pabrik Offering ) = lembaga yang membuat nama abnk menajadi Tbk . contoh : Bank Siti.Tbk , gunannya nama tbk ini adalah agar bank tersebut LONG LIVE dan tidak mudah untuk di bubarkan.
Penjelasana :
Siti Bank memberikan pinjaman ke perusahaan SETRA Co. dan PT. X Leasing , dan keuntungan ini disebut dengan Interest Spread. Siti Bank juga menjual sahamnya di pasar modal agar mendapatkan keuntungan juga.  Perusahaan SETRA Co menjual motor dengan cara kredit dan menjualnya ke PT. X Leasing dan PT. X Leasing menjualnya ke pada konsumen dengan cara kredit pula dan mengasuransikan motor yang di jualnya ke perusahaan asuransi PT. ZK . Jika terdapat konsumen PT.X Leasing yang membeli motor secara kredit dan terjadi kecelakaan dan akhirnya konsumennya meninggal maka yang menanggung nya adalah pihak asuransi ( PT. ZK ) . Jika PT. X Leasing membayar Premi Rp 10.000 maka uang penanggungan (UP) yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi (PT. ZK) UP = Rp 10 juta . karena  Siti bank memandang perusahaan PT . ZK sebagai profit tambahan  maka bank membeli obligasi PT. Zk dan muncul perusahaan baru bernama PT. Siti ZK. Dan PT.ZK  menanggung UP sebesar Rp 2 juta dengan premi Rp 2.000  Karena perusahaan PT. ZK tidak mampu menanggung biaya UP maka dia berkontribusi atau berkerja sama dengan perusahaan asuransi PT. KL dan PT.KL menanggung UP sebesar Rp 8 juta dengan premi Rp 8.000 proses ini disebut Reasuransi. Karena PT. KL juga tidak mampu menanggung biayanya maka perusahaan asuransi ( PT. KL ) melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi yang lebih besar ( Internasional) PT .OP proses ini disebut Retrocessi , sehingga PT. KL hanya menanggung UP sebesar Rp 2 juta dengan premi sebesar Rp 2000 dan PT. OP yang menanggung Up sebesar Rp 6 juta dengan prmi sebesar Rp 6000. Perusahaan Asuransi PT. OP memutar otak agar dia mendapatkan modal juga maka perusahaan asuransi ini ( PT.OP) memiliki anak perusahaan yaitu PT.OK , PT.LO dan PT.MO . Anak perusahaan dari PT .OP ini membeli saham di Jakarta . Karena ada peraturan bahwa perusahaan luar negri tidak bisa membeli saham < 30%” maka PT.OK membeli saham hanya 25% , PT.LO membeli saham hanya 20% dan PT.MO membeli saham hanya 15%. Ternyata pada tanggal 4 juli harga saham pada pkl 10.00 adalah Rp 10.000 ternyata saat pkl 11.00 harga saham naik menjadi Rp 12.000 maka setiap anak perusahaan PT.OP mendapatkan keuntungan sebesaer Rp 2000 . Karena anak perusahaan PT.OP ada 3 perusahaan dan total saham yg di beli adalah 60% maka perusahaan asuransi PT.OP menjadi perusahaan pengendali atau menjadi kepemilikan mayoritas atas saham milik Siti Bank.




0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting