Kamis, 03 Juli 2014

Bank dan Lemabaga Keuangan 2 ( Review Pertemuan Terakhir)

Diposting oleh eva di 15.46 0 komentar
Optimalisasi dan Likuiditasi pada Bank Menggunakan LDR
 ( Loan to Debt Ratio)


Bank di Indonesia memiliki alat ukur untuk mengukur likuditas dari bank itu sendiri, biasanya bank untuk mengukur likuditasnya menggunakan LDR (Loan to Debt Ratio) dengan cara membagi jumlah kredit dengan jumlah dana. LDR (Loan to Debt Ratio) merupakan ratio yang menunjukan kemampuan bank dalam menyediakan dana kepada debiturnya dengan modal dana bank itu sendiri atau dengan modal dana dari masyarakat atau yang disebut dengan dana pihak ke -3 .

Bank dinyatakan likuidit apa bila LDR nya mencapai +/- 110% maka bank itu akan lebih ekspansift terhadap masyarakat atau nasabahnya. Apabila ekspansif bank naik  maka profit bank juga akan naik



Kegiatan bank :
1.       Interest Spread Income
2.       Fee based Income

Pasti setiap bank akan memiliki pendapatan (REVENUE) maka akan membentuk sebuah rumus sebagai berikut :


Jika Bank mengalami optimalisasi yang artinya revenuenya baik maka bank akan melakukan kegiatan (1) Interest Spread Income dan (2) Fee Based Income. Dana pihak ke – 3 akan memberikan fasilitas dan kemudahan bagi bank.

Optimalisasi (R)

Pengaruh REVENUE terhadap LDR ( Loan to Debt Ratio ) :
Apabila REVENUE meningkat (naik) maka akan mempengaruhi LDR ( Loan to Debt Ratio ) maka bank itu akan lebih Ekspansif kepada masyarakat, hal ini mengaharuskan bank memiliki modal yang cukup dengan cara yaitu menaikan CAR. Bank dinyatakan memiliki modal jika CAR bank itu mencapai 20%.

Efesiensi  ( C )

Pada saat bank mengalami efesiensi , maka bank melakukan 2 kegiatan :
1.       Operasional
2.       Human Resources
·         Human Capital yaitu karyawan sebagai modal / aset perusahaan yang berarti karyawan ini memiliki keahlian , sertifikasi , serta karyawan yang bias multitasking yang memberikan keuntungan bagi perusahaan itu sendiri.
·         Fasilitas dan kemudahan 
Contohnya : mesin ATM , mesin ini merupakan fasilitas bank yang memudahkan bank dalam menjalani kegiatan opersionalnya. Dengan mesin ini nasabah bias melakukan transfer, penarikan tunai serta setoran tunai menggunakan ATM melalui mesin ATM dengan kata lain hal ini akan menghemat pekerjaan para teller bank dan lebih efisien serta lebih efektif bagi bank dan nasabah itu sendiri. Karena mesin ini berbasis (IT).


Konsep Risk Minimize
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku , hukum “ The Law Of The Large Number ” digunakan oleh bank – bank di Indonesia. Yang artinya bank lebih memilih 1000 nasabah yang menabung @ Rp 10.000 dari pada memilih 1 nasabah yang menabung @ Rp 10.000.000.   

Likuiditas
Yaitu kemampuan perusahaan atau bank dalam memnuhi kewajiban  jangka pendeknya.




Jika rekening pada BI tinggi maka akan terjadi UNLOANABLE FUND  sehingga safe Liquidity Shock lebih , tetapi jika rekening pada BI rendah maka  akan  terjadi LOANABLE FUND yang justru akan mengalangi resiko pada safe Liquidity Shock.

Jika rekening pada BI tinggi maka akan terjadi UNLOANABLE FUND  sehingga safe Liquidity Shock lebih , tetapi jika rekening pada BI rendah maka  akan  terjadi LOANABLE FUND yang justru akan mengalangi resiko pada safe Liquidity Shock.



KONGLOMERASI 



Keterangan:
IPO ( Intial Pabrik Offering ) = lembaga yang membuat nama abnk menajadi Tbk . contoh : Bank Siti.Tbk , gunannya nama tbk ini adalah agar bank tersebut LONG LIVE dan tidak mudah untuk di bubarkan.
Penjelasana :
Siti Bank memberikan pinjaman ke perusahaan SETRA Co. dan PT. X Leasing , dan keuntungan ini disebut dengan Interest Spread. Siti Bank juga menjual sahamnya di pasar modal agar mendapatkan keuntungan juga.  Perusahaan SETRA Co menjual motor dengan cara kredit dan menjualnya ke PT. X Leasing dan PT. X Leasing menjualnya ke pada konsumen dengan cara kredit pula dan mengasuransikan motor yang di jualnya ke perusahaan asuransi PT. ZK . Jika terdapat konsumen PT.X Leasing yang membeli motor secara kredit dan terjadi kecelakaan dan akhirnya konsumennya meninggal maka yang menanggung nya adalah pihak asuransi ( PT. ZK ) . Jika PT. X Leasing membayar Premi Rp 10.000 maka uang penanggungan (UP) yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi (PT. ZK) UP = Rp 10 juta . karena  Siti bank memandang perusahaan PT . ZK sebagai profit tambahan  maka bank membeli obligasi PT. Zk dan muncul perusahaan baru bernama PT. Siti ZK. Dan PT.ZK  menanggung UP sebesar Rp 2 juta dengan premi Rp 2.000  Karena perusahaan PT. ZK tidak mampu menanggung biaya UP maka dia berkontribusi atau berkerja sama dengan perusahaan asuransi PT. KL dan PT.KL menanggung UP sebesar Rp 8 juta dengan premi Rp 8.000 proses ini disebut Reasuransi. Karena PT. KL juga tidak mampu menanggung biayanya maka perusahaan asuransi ( PT. KL ) melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi yang lebih besar ( Internasional) PT .OP proses ini disebut Retrocessi , sehingga PT. KL hanya menanggung UP sebesar Rp 2 juta dengan premi sebesar Rp 2000 dan PT. OP yang menanggung Up sebesar Rp 6 juta dengan prmi sebesar Rp 6000. Perusahaan Asuransi PT. OP memutar otak agar dia mendapatkan modal juga maka perusahaan asuransi ini ( PT.OP) memiliki anak perusahaan yaitu PT.OK , PT.LO dan PT.MO . Anak perusahaan dari PT .OP ini membeli saham di Jakarta . Karena ada peraturan bahwa perusahaan luar negri tidak bisa membeli saham < 30%” maka PT.OK membeli saham hanya 25% , PT.LO membeli saham hanya 20% dan PT.MO membeli saham hanya 15%. Ternyata pada tanggal 4 juli harga saham pada pkl 10.00 adalah Rp 10.000 ternyata saat pkl 11.00 harga saham naik menjadi Rp 12.000 maka setiap anak perusahaan PT.OP mendapatkan keuntungan sebesaer Rp 2000 . Karena anak perusahaan PT.OP ada 3 perusahaan dan total saham yg di beli adalah 60% maka perusahaan asuransi PT.OP menjadi perusahaan pengendali atau menjadi kepemilikan mayoritas atas saham milik Siti Bank.




Rabu, 02 Juli 2014

Bank dan Lembaga Keuangan 2 ( Paper )

Diposting oleh eva di 14.38 0 komentar
Sistem Kliring Berdasarkan Warkat pada Bank

Semakin berkembangnya kegiatan ekonomi maka semakin diperlukannya suatu jasa Bank dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yaitu Kliring. Kliring merupakan suatu mekanisme pertukaran dan perhitungan warkat atau surat antar peserta kliring (dalam hal ini adalah Bank) maupun atas nama nasabahnya yang diselesaikan pada waktu tertentu yang dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Bank Indonesia (BI) disuatu wilayah tertentu dengan menggunakan SKN (Sistem Kliring Nasional).

1.       Kliring

Kliring merupakan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik (alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam perundang-undangan) antar Bank atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu ( pbi no.1/3/1999 pasal 1 ayat 3 ). Proses kliring dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) dengan menggunakan sistem Sistem Kliring Nasional (SKN, sistem ini merupakan sistem yang baru yang mulai berlaku sejak Juni 2006.

Dalam pasal 8 Undang Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu tugas Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah adalah mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran. Ilustrasi proses kliring:




Keterangan :
Proses kliring ini hanya bias di lakukan oleh bank-bank yang terdaftar di Bank Indonesia (BI) dan bank-bank yang terdaftar harus menyalurkan dananya 2% ke BI dari deposit bank tersebut. Apabila bank tidak menyalurkan dananya ke BI maka bank tersebut tidak bias melakukan proses kliring.

1.       Warkat
Warkat merupakan alat pembayaran yang bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang akan dikliringkan, adalah :
a.       Cek
Merupakan surat perintah tanpa syarat kepada Bank tertarik untuk membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jumlah nominal yang tertera didalamnya kepada pemegang atau pembawa cek tersebut.

b.      Bilyer Giro
Merupakan surat perintah dari nasabah kepada Bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening nasabah yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya, baik nasabah pada Bank yang sama maupun nasabah pada Bank lainnya.
Bilyet Giro diatur dalam SK Direksi BI no 28/32/KEP/DIR tentang Bilyet Giro,
istilah Bilyet Giro mulai digunakan secara tegas dalam pengertian tentang giro yang
ditetapkan dalam UU no.7 tahun 1992 tentang perbankan dan perubahannya dengan
UU no.10 Tahun 1998.

c.       Surat Bukti Penerimaan Transfer
Merupakan surat bukti penerimaan transfer uang dari luar kota yang dapat ditagih kepada Bank Peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.

d.      Wesel Bank untuk Transfer
Merupakan surat perintah pembayaran tanpa syarat kepada Bank tertarik untuk membayar sejumlah uang terterntu kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu.

e.      Nota Debet
Merupakan warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk keuntungan Bank / nasabah Bank yang menyampaikan warkat tersebut. 

Nota Debet terdiri atas :
a.       Nota Debet Keluar
Merupakan warkat yang disetorkan oleh nasabah pada Bank lain
b.      Nota Debet Masuk
Merupaka warkat yang diterima oleh suatu Bank atas cek sendiri yang telah ditarik oleh nasabahnya.

f.        Nota Kredit
Merupakan warkat yang digunakan Bank untuk menyampaikan dana pada Bank lain untuk keuntungan Bank / nasabah yang menerima warkat tersebut.

Nota kredit terdiri atas :
a.       Nota kredit keluar
Merupakan warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah pada Bank lain.
b.      Nota Kredit Masuk
Merupakan warkat yang diterima oleh suatu Bank untuk keuntungan rekening nasabah Bank tersebut.

Warkat Kliring Masuk terdiri atas :
a.       Warkat Debet Masuk
Merupakan warkat yang mewakili transaksi dimana saldo nasabah Bank penerima
warkat akan berkurang, sedangkan saldo nasabah pengirim warkat akan bertambah.

b.      Warkat Kredit Masuk

Merupakan warkat yang mewakili transaksi dimana saldo nasabah Bank penerima warkat akan bertambah, sedangkan saldo nasabah pengirim warkat akan berkurang.



Table diatas merupakan pencatatan untuk jurnal perbankan untuk aset dan liabities


Ilustarasi proses kliring berserta pencacatannya di bank dan di BI 



Kliring diselenggarakan setiap hari jam kerja, sedangkan pertemuan kliring diadakan dua kali sehari yang jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara. Hasil kliring dilakukan setiap hari, hal itu bertujuan untuk mengetahui apakah Bank tersebut menang kliring atau kalah kliring bagi Bank yang menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliringnya melebihi pembayaran warkat kliringnya, sehingga terhadap saldo kemenangan.Sebaliknya bagi Bank yang kalah kliring pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya. Bagi Bank yang kalah kliring akan menutup sejumlah kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan dan apabila tidak ditutupi maka Bank tersebut kalah kliring tersebut dapat memperoleh pinjaman call money yang relatif singkat.
Pinjaman call money dibayar pada saat Bank memberikan call money menagihnya,
apabila pada saat jangka waktu yang telah ditentukan Bank yang bersangkutan belum dapat
membayar, maka pinjaman call money tersebut menjadi pinjaman biasa dalam hal ini akan menyebabkan hilangnya kepercayaan Bank memberikan fasilitas pinjaman call money tersebut
termasuk Bank – Bank lainnya.


Surat
Saldo
Debet Nota Keluar
+
Debet Nota Masuk
-
Kredit Nota Keluar
-
Kredit Nota Keluar
+
Tolak Kliring
+ / -
Jumlahnya
+ / -

   Total kliring biasa + / - tergantung kliring suatu bank itu menang (+) atau kalah (-)
Dan jumalanya juga bias + / - tergantung kliring suatu bank itu menang (+) atau kalah (-).


Ilustrasi Tranfer 


Keterangan :
Bila atun akan memberikan cek giro kepada joko , bank tempat atun menabung harus melakukan kliring dahulu. Jika bank tempat atun dan bank tempat joko menabung berbeda daerah atau beda kota, maka yang dilakukan bank atun adalah melakukan kliring dahulu ke bank BRI Jakarta lalu bank BRI Jakarta melalakukna transfer ke bank BRI Makasar setelah itu Bank BRI Makasar melakukan kliring ke Bank BPD Papua di Makasar , lalu Bank BPD Papua di Makasar mentransfer ke Bank BPD Papua Mapi , setalah cek giro itu sampai di Bank BPD Papua Mapi barulah cek giro itu bias di cairkan dan bias langsung ke tabunan Giro Joko .


Sumber :




 

My Blog Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting