Rabu, 23 April 2014

Meta - Analisis Hasil Review 5 Jurnal dengan Tema Regulasi Perbankan

Diposting oleh eva di 11.48 4 komentar

META-ANALISIS TENTANG REGULASI PERBANKAN



Eva Nor Octania
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma




ABSTRAK

Regulasi adalah suatu sistem pengaturan atau ketentuan peraturan. Regulasi perbakan adalah suatu peraturan aktivitas perbankan untuk menghindari dari kegagalan bank dan melindungi para nasabah bank serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas bank dan meminimalisirkan resiko yang mungkin terjadi. Teknik yang digunakan adalah Meta-Analis. Tujuannya untuk merangkum hasil review 5 jurnal yang bertemakan regulasi perbankan. Hasil dari 5 jurnal tentang regulasi perbankan adalah bahwa perlu adanya regulasi perbankan yang tidak hanya dalam masalah perbankan tetapi juga dalam komponen pasar modal.

Kata kunci : regulasi perbankan , hasil review jurnal ( 5 jurnal penelitian)


1. PENDAHULUAN

Bank adalah lembaga keuangan yang mengelola uang masyarakat (nasabah) , yang diperoleh dari masayarakat dan untuk masyarakat serta memiliki otoritas atau wewenang untuk menyimpan dana, menyalurkan dana serta memberikan jasa pada bank lain seperti yang tecantum dalam UU RI No 10 Tahun 1988 tentang perbankan. Dalam dunia perbankan, bank memiliki regulasi-regulasi untuk meminimalisir resiko dan meningkatkan kepercayaan masyarkata dalam hal mengelola dana. 
Regulasi perbankan adalah peraturan yang menghindari bank dari masalah kegagaln bank. Kegagalan bank atau yang disebut dengan bank gagal adalah bank yang kegiatan operasionalnya tersendat atau ketidak mampuan untuk memenuhi kewajibannya dalam mengelola dana para nasabahnya. Maka sebab itu di perlukan regulasi perbankan.
Negara Indonesia pada tahun 1980an mengalami krisis moneter atau krisis perbankan dimana bank tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya yang salah satunya adalah melunasi seluruh hutang negara yang disebut dengan Insolvensy. Hal ini menimbulkan resiko bagi Indonesia dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang salah satunya terjadi merosotnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank serta membahayakan stabilotas keunagan dan ini membuat kondisi perekonomian Indonesia semakin terpuruk.
Sejak saat itu Bank Indonesia selaku Bank Sentral Indonesia membuat regulasi perbankan agar masalah krisis perbankan pada tahun 1980 tidak terulang lagi dengan mengeluarkan Perutana Bank Indonesia No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 juli 2009 tentang Perubahan atas PBI No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. Dengan Surat Edaaran No.5/21/DPNP 29 September 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum. 

2. METODE PENELITIAN

Metode penelitian dari 5 ( lima) jurnal yang telah di review menggunaka metode deskriptif dan metode ex post facto serta variabel - variabel yang digunaka berbeda setiap jurnalnya . Secara garis besar jurnal yang saya telaah menggunakan metode deskriptif dengan data yang digunakan adalah pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan dan studi dokumen dengan teknik analisis data serta pendekatan analisis deskriptif. Metode yang saya gunakan untuk merangkum ke- 5 (lima) jurnal penelitian yang bertemakan regulasi perbankan ini  menggunakan teknik Meta - Analisis. 

3. HASIL DAN PEMBAHASAN 

Regulasi yang telah dibuat oleh Bank Indonesia memiliki landasan hukum yang terdapat pada Perundang - undangan Indonesia . Yang telah di tetapkan dan diatur dalam Undang - Undang ( UU ) tentang perbankan. Dasar hukumnya adalah UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah menajdi UU No. 3 Tahun 2004 .
Perlu adanya regualasi perbankan adalah :
·         Rasio Hutang dengan Modal
·         Modal
·         Peranan Bank Sentarl sebagai Leader of the last resort
·         Insolvency
·         Liberaslisasi Keuangan Internasional
·         Stabilitas Moneter
·         Stabilitas Keuangan
·         Persaingan antar Bank dan Inovasi Produk Keuangan
Hal diatas tercantum dalam Undang - Undang RI No. 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang.

Hasil 

Jurnal yang berjudul "Hubungan Regulasi Pasar Modal Dengan Atribut Laba : Suatu Analisis Lintas Negara" oleh Fracisca Reni Retno Anhhraini tahun 2010 yang intinya memperluas penelitian dan mengkonfirmasi penelitian sebelumnya dilakukan yang hasilnya menyatakan bahwa karakteristik atribut pasar modal berhubungan dengan atribut - atribut akuntansi, setelah di lakukan penelitian kembali oleh Francisca ternyata hasilnya menjukan bahwa tidak semua komponen - komponen regulasi pasar modal berhubungan kuat denga atribut - atribut laba. 

 Jurnal yang berjudul "Analisis Dampak Rencana Regulasi Loan To Value ( LTV) Pada Kredit Komsumsi Indonesia" oleh Jeanne Ananti Sutanto tahun 2012 yang intinya BI akan mempersiapkan aturan LTV lebih sistematis dalam rangka untuk mencegah bubble economy. Beberapa perubahan dilakukan dengan menaikan DP ( dowb payment) . Hasil dari jurnal ini adalah skema regulasi LTV oleh BI akan itif berdampak positif yaitu kualitas kredit dan tarnsisi untuk kredit produktif meningkat dan dampak negatifnya yaitu industri otomotif turun yang berakibat akan mnurunnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Junal yang berjudul "Dampak Regulasi Modal dan Kepemilikan Tunggal Pada Persaingan Industri Perbankan di Indonesia" oleh Listijiwati Hadinugroho tahun 2013 yang intinya persaingan usaha akan semakin baik jika tidak terkonsentrasi ( tidak terdominasi oelh perusahaan besar), karena semkain baiknya persaingan berarti semakin banyak jumlah bank. Namun modal dan kepemilikan justru akan menyebabkan berkurangnya jumlah bank yang ada dalam industri. Hasil dari jurnal ini adalah terjadi peningkatan daya saing industri perbanka di Indonesia namun belum terdeksi persaingan usaha industrinya terkonsetrasi tinggi atau rendah.

Jurnal yang berjudul "Transnasionalisasi Jasa Keuangan" oleh Deany Afriany dan Ahmad Jamaan tahun 2012 yang intinya secara politik dan ekonomi Indonesia dan Malaysia terjalin baik namun regulasi pembatasan kepemilikian asing di perbankan Malaysia masih terhambat upaya Bank Mandiri di Malaysia. Dalam hal ini peran pemerintah sangat di perlukan dan sudah saatnya merevisi terhadap UU perbankan untuk melindungi perbankan Indonesia dari dominnan kepemilikan pihak asing. Seperti halnya pemerintah Malaysia yang terus melindungi sektor perbankannya dan mendorong perbankan nasional mereka untuk menjadi perusahaan transnasionalisasi di Asia Tenggara. Hasil dari jurnal ini menyatakaan adanya perbedaan anatar ekpansi Bank Mandiri Malaysia dengan CIMB Niaga Indonesia di sebabkan perbedaan regulasi ke dua negara.

Jurnal yang berjudul "Karakteristik dan Fungsi Intermediasi Perbankan di Indonesia"  oleh Renniwaty Siringoringo tahun 2012 yang intinya kinejerka keuangan perbanka di Indonesia beberapa tahun ini mengalami perkembangan namun fungsi intermediasinya belum optimal secara baik dalam menghimpun dana maupun kualitas kredit yang disalurkan.Dalam kondisi perbankan Indonesia dibawah regulasi yang ketat, bank disarankan untuk tidak mengambil risiko kebangkrutan yang dapat mengurangi tinglkat kepercayaan masyarakat terhadap bank. Hasil dari jurnal ini menunjukan bahwa struktur kepemilikan pemerintah, domestik, asing, profitabiliaty, credit risk , size, expense manaement dan struktur modal berpengaruh terhadap fungsi intermediasi Bank. 

4. SIMPULAN

Dilihat dari inti dan hasil masing - masing ke -5 ( lima ) jurnal penelitian diatas , maka di simpulkan bahwa Regulasi perbankan mempunyai dampak yang signifikan terhadap masalah perbankan seperti dalam persaingan industri perbankan, pertumbuhan perekonomian Indonesia , dan juga regulasi perbankan sangat di perlukan dalam kepemilikan asing bank di dalam negri dan luar negri , komponen pasar modal yang berhubungan kuat denga atribut-atributnya serta dalam fungsi intermediasi perbankan Indonesia. 

  
DAFTAR PUSTAKA


Anggraini, Francisca Reni Retno. 2010. Hubungan Regulasi Pasar Modal Dengan Atribut Laba : Suatu Analisis Lintas Negara. Jurnal Akuntasni dan Keuangan Indonesia, Vol 13, No. 1, Juni 2010, Hal. 18 – 37, Jakarta. (http://journal.ui.ac.id/index.php/jaki/article/view/2821 , diakses 13 April 2014)

Sutanto, Ananti Jeanne. 2012. Analisis Dampak Rencana Regulasi Loan To Value ( LTV) Pada Kredit Komsumsi Indonesia. Jurnal Majalah Ekonomi, Vol 22, No. 3, Desember 2012, Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya. (http://journal.lib.unair.ac.id/index.php/ME/article/view/998 , diakses 13 April 2014)
Nirmalawati, Dyah; Riwayati, Hedwigis Esti; Hadinugroho, Listijowati. 2013. Dampak Regulasi Modal dan Kepemilikan Tunggal Pada Persaingan Industri Perbankan di Indonesia. Artikel International Conference for Emerging Markets (ICEM 2013). Novemver 2013, Perbanas Institute, Jakarta.
Afriany, D., & Jamaan, A. 2012. Transnasionalisasi Jasa Keuangan. Jurnal Demokrasi Dan Otonomi Daerah, Vol 10, No. 2, FISIP Universitas Riau, Pekanbaru.
                (http://ejournal.unri.ac.id/index.php/JDOD/article/view/951/944, diakses tanggal 13 April 2014)

Siringoringo, R. 2012. Karakteristik dan Fungsi Intermediasi Perbankan di Indonesia. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan. Vol 15, No. 1, Juli 2012. ( R Siringoringo - Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan - m.bi.go.iddiakses tanggal 13 April 2014)

http://id.wikipedia.org/wiki/Bank#Pengertian ( diaskes tanggal 25 April 2014)

(diakses tanggal 25 April 2014)

Hidayati, Nur Lina, SE, MM., 2009, Bab 2 Treasury_Regulasi Perbankan, [pdf]

(diakses tanggal 26 April 2014)



Lampiran 5 Judul Jurnal Penelitian 

Pada tulisan kali ini , saya akan mengambil kesimpulan dari 5 jurnal yang saya telaah dan telah saya review. Berikut judul 5 jurnal saya yang bertemakan tentang regulasi perbankan :
  1. Hubungan Regulasi Pasar Modal Dengan Atribut Laba : Suatu Analisi Lintas Negara
  2. Analisis Dampak Rencana Regulasi Loan To Value ( LTV) Pada Kredit Komspmsi Indonesia
  3. Dampak Regulasi Modal dan Kepemilikan Tunggal Pada Persaiangan Industri Perbankan di Indonesia
  4. Transnasionalisasi Jasa Keuangan
  5. Karakteristik dan Fungsi Intermediasi Perbankan di Indonesia
  6. Diantara 5 jurnal diatas memiliki persamaan dalam metodologi dan kategori variable yang digunkan.


Secara garis besar jurnal saya menggunakan metodologi DESKRIPTIF. Di bawah ini saya akan mengklasaifikasi jurnal-jurnal yang metodologi dan variablenya sama :


Maksud dan tujuan saya mengklasifikasinya dalam table diatas agar lebih mudah di mengerti . Terdapat 4 judul jurnal yang menggunakan Metodologi Deskriptif  dan 1 judul jurnal yang menggunakan Metodologi Ex Post Facto , dan dari 5 judul jurnal diatas terdapat 2 judul jurnal yang menggunakan kategori Variable independen dan dependen tetapi indicator didalamnya berbeda-beda setiap jurnal.

* Metodologi Deskriptif = metode dalam penelitian yang menggambarkan atau melukiskan secara sistematis, factual dan akurat mengenai fakta-faka dan hubungan antara fenomena yang diselidiki.

* Metodologi Ex Post Facto  = metode penelitian yang digunakan untuk menelusuri kembali suatu penelitian yang sebelumnya sudah dilakukan untuk mengetahui suatu kebenaran yang lebih fakual dan akurat.

Karena saya mengambil jurnal yang berbeda-beda maka penulis, publikasi, tahun , dan variable serta hasil penelitiannya pun berbeda-beda pada setiap judul jurnalnya . Tetapi masih dalam satu tema yaitu mengenai  Regulasi Perbankan.

“ Maka kesimpulan yang saya ambil dari ke 5 jurnal yang saya telaah  bahwasannya regulasi perbankan sangat di perlukan tidak hanya dalam masalah bank seperti persaingan industry dalam perbankan, dampak positif dan negatifnya regulasi pada bank sentral yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia, regulasi antar bank di Indonesia maupun antar Negara yang memerlukan campur tangan pemerintah ,  tetapi regulasi di juga diperlukan dalam komponen pasar modal.”












Kamis, 10 April 2014

Bank dan Lembaga Keuangan (Peretemuan 4)

Diposting oleh eva di 13.57 0 komentar

Metode Perhitungan Biaya Dana Bank



Pada minggu ke 4 atau pertemuan terakhir membahas tentang perhitungan biaya dana bank dengan menggunakan laporan keuangan Bank yang datanya di dapat dari www.bi.go.id ( setiap anak membuat perhitungan dengan laporan keunagan Bank yang berbeda-beda yang mereka pilih) . Dalam pertemuan ini saya memilih Bank Konvesional yaitu Bank Internasional Indonesia (BII) periode 12/2012 , berikut saya lampirkan laporan keuanganya “ sebagai bahan perhitungan hanya di ambil neraca dan laporan laba/rugi nya








Setelah memperoleh hasil perhitungan biaya dana bank , maka data tersebut di alokasikan ke dalam perhitungan E dan C pada metode RGEC.



Nah , itu lah hasil dari perhitungan metode RGEC komponen E dan C

Pada komponen C (Capital ) terdapat sitilah ATMR ( Aset Tertimbang Menurut Risiko) berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia menegnai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum ( KPMM ), biasanya dalam bentuk rasio yang sudah di tetapka  oleh BI , rasio dihitung per posisi penilaian termasuk memperhatikan trend KPMM.  ATMR biasa disebut denga CAR (Capital Adequacy Ratio).



Catatan Kecil :

“ Cost of Fund digunakan untuk menghitung berapa bunga yang ada di tangan kanan. Bila penyebut makin kecil maka COF makin besar “.


Sekian resume minggu/ pertemuan ke 4 (terakhir) ……




Sumber :
E.S Margianti dan Budi Hermana. 2011. Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Jakarta : UG




Bank dan Lembaga Keungan (Pertemuan 3)

Diposting oleh eva di 13.08 0 komentar

Kesehatan Bank 

Bank Indonesia mempunyai satu tujuan yaitu mencapi dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan niali tukar yang wajar merupakan sebagian peryaratan bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Pengaturan dan pengawasan bank merupakan salah satu tugas pokok dari Bank Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan tugas penaturan dan pengawasan Bank, Bank Indonesia debieri wewenang untuk menetapkan pengaturan dan perizinan bagi kelembagaan dan kegiatan usaha Bank serta mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu peraturan perbankan yang paling penting dan menjadi hasil dari aspek pengaturan dan pengawasan perbankan yang menunjukan kinerja perbankan nasional adalah tata cara penilaian kesehatan bank. Tatacara penilaian kesehatan bank telah mengalami perubahan sejak peraturan pertama  kali diberlakukan pada tahun 1999 yaitu CAMEL. Selanjutnya peraturan tersebut dirubah pada tahun 2004 dengan nama CAMELS. Jika dibandingakan dengan system CAMEL (tanpa factor S yaitu Sensitivity to Matket Risk), system yang berlaku sekarang lebih komprehensif karena adanya penambahan komponen baru yaitu Sensitivity to market risk. Mungkinkah program Corporate Social Responsibility (CSR) digunakan sebagai factor penambahan dla system penilaian kesehatan bank oleh BI?”  dalam UU no. 10 tahun 1998 bahwa perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kea rah oeningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
BI mengatakan bahwa CSR sudah menjadi kecenduranga global, sebagai wujud penerapan  Good Coporate Govermance (GCG) yang selanjutnya diatur melalui PBI nomor 8/4/PBI/2006 tentang pelaksanaan GCG bagi bank umum.
Beberapa hal mengenai CAMELS, terutama dikaitkan beberapa kesulitan yang mungkin dihadapi ketika melakukan perhitungsn di lapangan :
1.       Penilaian CAMELS  bersifat rahasia (hanya di ketahui oleh BI dan manajemen bank yang dinilai saja)
2.  Perhitungan CAMELS  dilakukan oleh manajemen bank terlebih dahulu atau bersifat Self-asessment selanjutnya pemeriksaan dari BI
3.       Penilaian CAMELS tidak hanya bersifat kuantitatif saja, namun juga mempertimbangkan aspek kualitatif dalam bentuk expert judgement  baik dari penilaian dari bank yang besangkutan maupun dari pemeriksaan BI.


Ada  juga peringkat komposit kesehatan bank. Jika suatu bank mempunyai peringkat komposit 1 maka bank itu di kategorikan sangat sehat , jika suatu bank mempuyai peringkat komposit 5 maka bank itu di kategorikan tidak sehat. Dibawah ini ukuran peringakat kompositnya :

Peringkat Komposit 1 = SANGAT SEHAT
Peringkat Komposit 2 = SEHAT
Peringkat Komposit 3 = CUKUP SEHAT
Peringkat Komposit 4 = KURANG SEHAT
Peringkat Komposit 5 = TIDAK SEHAT


Lalu peraturan metode CAMELS dirubah kembali pada tahun  2011 dengan nama RGEC ( Risk profile, Good corporate goverment, Earnings, Capital. Dari 4 komponen tersebut memiliki fungsi 8 dimensi yang sama, namun ada salah satu komponen yang membedakan dengan komponen lain yaitu komponen R . Komponen ini memliki 2 dimensi yang berbeda yaitu RISIKO dan MANAJEMEN RISIKONYA.  Dua dimensi ini yang membedakan komponen R berbeda dengan komponen G, E, C.

Catatan kecil :
Jika Risk Profile naik dan teknik pengendalian naik artinya “ BAGUS” , komponen ini memiliki 2 dimensi ( kualitas manajemen resiko) yaitu RISIKO dan MANAJEMEN RISIKONYA.


Sekian resume minggu ke 3 ……..



Sumber :
E.S Margianti dan Budi Hermana. 2011. Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Jakarta : UG




Bank dan Lembaga Keuangan (Peretemuan 2)

Diposting oleh eva di 13.01 0 komentar
Prinsip Manajemen Bank


Prinsip manajemn bank secara umum mencakup 4 aspek atau bidang yaitu
1.       Manajemen likuiditas (Liquidity Management)
2.       Manajemen Aset (Asset Management)
3.       Manajement Kewajiban (Liability Management)
4.       Mnanajement Kecakupan Modal (Capital AdequacyManagement)

Fungsi bank pada dasarnya adalah bagaimana mengelola sumber dan penggunaan dana sehingga memeperoleh tingkst keuntungan dengan tetap mempertimbangankan resiko likuiditas.

Menurut Rimanyuk (2000), “Asset and Liability  Management is the ongoing process of formulating, implementing, monitoring and revising strategies related to asset and liabilities to achieve an organization’s finansial objectives, given the organization’s risk tolerances and other constraints”.

Artinya : "Asset dan Liability Management adalah proses yang berkelanjutan merumuskan, melaksanakan, memantau dan merevisi strategi yang berkaitan dengan aset dan kewajiban untuk mencapai tujuan finansial organisasi, diberikan toleransi risiko organisasi dan kendala lainnya".




Pengantar Bank Syariah





Penjelasan :
Sudah di jelaskan pada pertemuan 1 , bahwa bank memperoleh dana (fund) dari giro, tabungan , deposit dan modal dari para nasabahnya (tangan kanan) , dan dana bank tersebut akan digunakan  untuk kas , giro di BI, aktiva produktif, dan aktiva tetap (tangan kiri) untuk memperoleh keuntungan bagi bank serta kegiatan operasional bank lainnya. Tangan kana dan tangan kiri digunaka oleh bank-bank konvesional dan bank syariah , tetapi terdapat perbedaan dari kedua bank tersebut yaitu bank konvesional  mendapat dana dari tangan kanan dan dana tersebut digunakan oleh tangan kiri untuk memperoleh keuntungan dan mencari bunga, tetapi pada bank syariah motifnya tidak untuk mencari bunga.
Tujuan bank syariah sama seperti bank konvesional, yaiutu agar lemabaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpanan dana , membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hokum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut.
1.       Perniagaan atas barang-barang yang haram
2.       Bunga (riba)
3.       Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir) , serta
4.       Ketidakjelasan dan manipulative (gharar)


Dibawah ini perbandingan antara bank syariah dan bank konvesional adalah sebagai berikut:


Ada juga istilah-istilah dalam bank syariah :
1.       Simpanan (saving)
·         Al – Wadi’ah (jasa penitipan) = jasa penitipan dana dimana penitipan dapat mengambil dana sewaktu-waktu.
·         Deposit Mudharabah = nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
2.       Bagi hasil
·         Al – Musyarakah ( joint Venture)
·         Al – Mudharabah = perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio yang telah disepakati.
·         Al – Muzara’ah = bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
·         Al – Musaqah

3.       Jual beli
·         Bia’ Al – Murabahah = penyaluran dana dalam bentuk jual beli.
·         Bai’ As – Salam
·         Bai’ Al-Istishna’

4.       Sewa
·         Al- ijarah
·         Al- ijarah Al- Muntahia Bit-Tamlik

5.       Jasa
·         Al-Wakalah = suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
·         Al- Kafalah =
·         Al- Hawalah
·         Ar- Rahn = akad gadai yang sesuai dengan syariah
·         Al- Qardh = memberikan jaminan baik berupa uang ataupu lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga (riba). Secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.


NB : “ Bank konvesional yang menganut interest base income memang sensitive dengan naik turunnya 
bunga”.



Bank Indonesia



BI memiliki SBI ( Sertifikat Bank Indonesia)




Landasan Hukum BI
1.       Peraturan BI
2.       Surat edaran mengacu pada PBI ( Peraturan Bank Indonesia)

Sekian resume  minggu ke 2



Sumber :

E.S Margianti dan Budi Hermana. 2011. Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Jakarta : UG


 

My Blog Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting