Kamis, 10 April 2014

Bank dan Lembaga Keungan (Pertemuan 3)

Diposting oleh eva di 13.08

Kesehatan Bank 

Bank Indonesia mempunyai satu tujuan yaitu mencapi dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan niali tukar yang wajar merupakan sebagian peryaratan bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Pengaturan dan pengawasan bank merupakan salah satu tugas pokok dari Bank Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan tugas penaturan dan pengawasan Bank, Bank Indonesia debieri wewenang untuk menetapkan pengaturan dan perizinan bagi kelembagaan dan kegiatan usaha Bank serta mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu peraturan perbankan yang paling penting dan menjadi hasil dari aspek pengaturan dan pengawasan perbankan yang menunjukan kinerja perbankan nasional adalah tata cara penilaian kesehatan bank. Tatacara penilaian kesehatan bank telah mengalami perubahan sejak peraturan pertama  kali diberlakukan pada tahun 1999 yaitu CAMEL. Selanjutnya peraturan tersebut dirubah pada tahun 2004 dengan nama CAMELS. Jika dibandingakan dengan system CAMEL (tanpa factor S yaitu Sensitivity to Matket Risk), system yang berlaku sekarang lebih komprehensif karena adanya penambahan komponen baru yaitu Sensitivity to market risk. Mungkinkah program Corporate Social Responsibility (CSR) digunakan sebagai factor penambahan dla system penilaian kesehatan bank oleh BI?”  dalam UU no. 10 tahun 1998 bahwa perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kea rah oeningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
BI mengatakan bahwa CSR sudah menjadi kecenduranga global, sebagai wujud penerapan  Good Coporate Govermance (GCG) yang selanjutnya diatur melalui PBI nomor 8/4/PBI/2006 tentang pelaksanaan GCG bagi bank umum.
Beberapa hal mengenai CAMELS, terutama dikaitkan beberapa kesulitan yang mungkin dihadapi ketika melakukan perhitungsn di lapangan :
1.       Penilaian CAMELS  bersifat rahasia (hanya di ketahui oleh BI dan manajemen bank yang dinilai saja)
2.  Perhitungan CAMELS  dilakukan oleh manajemen bank terlebih dahulu atau bersifat Self-asessment selanjutnya pemeriksaan dari BI
3.       Penilaian CAMELS tidak hanya bersifat kuantitatif saja, namun juga mempertimbangkan aspek kualitatif dalam bentuk expert judgement  baik dari penilaian dari bank yang besangkutan maupun dari pemeriksaan BI.


Ada  juga peringkat komposit kesehatan bank. Jika suatu bank mempunyai peringkat komposit 1 maka bank itu di kategorikan sangat sehat , jika suatu bank mempuyai peringkat komposit 5 maka bank itu di kategorikan tidak sehat. Dibawah ini ukuran peringakat kompositnya :

Peringkat Komposit 1 = SANGAT SEHAT
Peringkat Komposit 2 = SEHAT
Peringkat Komposit 3 = CUKUP SEHAT
Peringkat Komposit 4 = KURANG SEHAT
Peringkat Komposit 5 = TIDAK SEHAT


Lalu peraturan metode CAMELS dirubah kembali pada tahun  2011 dengan nama RGEC ( Risk profile, Good corporate goverment, Earnings, Capital. Dari 4 komponen tersebut memiliki fungsi 8 dimensi yang sama, namun ada salah satu komponen yang membedakan dengan komponen lain yaitu komponen R . Komponen ini memliki 2 dimensi yang berbeda yaitu RISIKO dan MANAJEMEN RISIKONYA.  Dua dimensi ini yang membedakan komponen R berbeda dengan komponen G, E, C.

Catatan kecil :
Jika Risk Profile naik dan teknik pengendalian naik artinya “ BAGUS” , komponen ini memiliki 2 dimensi ( kualitas manajemen resiko) yaitu RISIKO dan MANAJEMEN RISIKONYA.


Sekian resume minggu ke 3 ……..



Sumber :
E.S Margianti dan Budi Hermana. 2011. Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Jakarta : UG




0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting