Kesehatan Bank
Bank Indonesia
mempunyai satu tujuan yaitu mencapi dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan
niali tukar yang wajar merupakan sebagian peryaratan bagi tercapainya
pertumbuhan ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Pengaturan dan
pengawasan bank merupakan salah satu tugas pokok dari Bank Indonesia. Dalam
rangka pelaksanaan tugas penaturan dan pengawasan Bank, Bank Indonesia debieri
wewenang untuk menetapkan pengaturan dan perizinan bagi kelembagaan dan
kegiatan usaha Bank serta mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu
peraturan perbankan yang paling penting dan menjadi hasil dari aspek pengaturan
dan pengawasan perbankan yang menunjukan kinerja perbankan nasional adalah tata
cara penilaian kesehatan bank. Tatacara penilaian kesehatan bank telah
mengalami perubahan sejak peraturan pertama
kali diberlakukan pada tahun 1999 yaitu CAMEL. Selanjutnya peraturan tersebut dirubah pada tahun 2004
dengan nama CAMELS. Jika
dibandingakan dengan system CAMEL
(tanpa factor S yaitu Sensitivity to Matket Risk), system yang berlaku sekarang
lebih komprehensif karena adanya penambahan komponen baru yaitu Sensitivity to
market risk. “ Mungkinkah program Corporate Social Responsibility (CSR) digunakan sebagai factor
penambahan dla system penilaian kesehatan bank oleh BI?” dalam UU no. 10 tahun 1998 bahwa perbankan
Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kea rah
oeningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
BI mengatakan bahwa CSR sudah menjadi
kecenduranga global, sebagai wujud penerapan Good Coporate Govermance (GCG) yang
selanjutnya diatur melalui PBI nomor 8/4/PBI/2006 tentang pelaksanaan GCG bagi
bank umum.
Beberapa hal mengenai CAMELS, terutama dikaitkan beberapa
kesulitan yang mungkin dihadapi ketika melakukan perhitungsn di lapangan :
1.
Penilaian
CAMELS bersifat rahasia (hanya di ketahui oleh BI dan
manajemen bank yang dinilai saja)
2. Perhitungan
CAMELS dilakukan oleh manajemen bank terlebih dahulu
atau bersifat Self-asessment
selanjutnya pemeriksaan dari BI
3.
Penilaian
CAMELS tidak hanya bersifat
kuantitatif saja, namun juga mempertimbangkan aspek kualitatif dalam bentuk expert
judgement baik dari penilaian
dari bank yang besangkutan maupun dari pemeriksaan BI.
Ada
juga peringkat komposit kesehatan bank. Jika suatu bank mempunyai
peringkat komposit 1 maka bank itu di kategorikan sangat sehat , jika suatu bank mempuyai peringkat komposit 5
maka bank itu di kategorikan tidak sehat. Dibawah ini ukuran peringakat kompositnya :
Peringkat Komposit 1 = SANGAT SEHAT
Peringkat Komposit 2 = SEHAT
Peringkat Komposit 3 = CUKUP SEHAT
Peringkat Komposit 4 = KURANG SEHAT
Peringkat Komposit 5 = TIDAK SEHAT
Lalu peraturan metode CAMELS dirubah kembali pada tahun
2011 dengan nama RGEC ( Risk
profile, Good corporate goverment, Earnings, Capital. Dari 4 komponen
tersebut memiliki fungsi 8 dimensi yang sama, namun ada salah satu komponen
yang membedakan dengan komponen lain yaitu komponen R . Komponen ini memliki 2 dimensi yang berbeda yaitu RISIKO dan MANAJEMEN RISIKONYA. Dua dimensi ini yang membedakan komponen R
berbeda dengan komponen G, E, C.
Catatan kecil :
Jika Risk
Profile naik dan teknik pengendalian naik artinya “ BAGUS” , komponen ini
memiliki 2 dimensi ( kualitas manajemen resiko) yaitu RISIKO dan MANAJEMEN
RISIKONYA.
Sekian resume minggu ke 3 ……..
Sumber :
E.S Margianti dan Budi Hermana. 2011. Manajemen
Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Jakarta : UG
0 komentar:
Posting Komentar