Prinsip Manajemen Bank
Prinsip manajemn bank secara umum mencakup 4 aspek atau
bidang yaitu
1.
Manajemen likuiditas (Liquidity Management)
2.
Manajemen Aset (Asset Management)
3.
Manajement Kewajiban (Liability Management)
4.
Mnanajement Kecakupan Modal (Capital AdequacyManagement)
Fungsi
bank pada dasarnya adalah bagaimana mengelola sumber dan penggunaan dana
sehingga memeperoleh tingkst keuntungan dengan tetap mempertimbangankan resiko
likuiditas.
Menurut Rimanyuk (2000), “Asset and
Liability Management is the ongoing
process of formulating, implementing, monitoring and revising strategies
related to asset and liabilities to achieve an organization’s finansial
objectives, given the organization’s risk tolerances and other constraints”.
Artinya : "Asset dan Liability Management adalah proses yang berkelanjutan merumuskan, melaksanakan, memantau dan merevisi strategi yang berkaitan dengan aset dan kewajiban untuk mencapai tujuan finansial organisasi, diberikan toleransi risiko organisasi dan kendala lainnya".
Pengantar Bank Syariah
Penjelasan :
Sudah di jelaskan pada pertemuan
1 , bahwa bank memperoleh dana (fund) dari giro, tabungan , deposit dan modal
dari para nasabahnya (tangan kanan) , dan dana bank tersebut akan
digunakan untuk kas , giro di BI, aktiva
produktif, dan aktiva tetap (tangan kiri) untuk memperoleh keuntungan bagi bank
serta kegiatan operasional bank lainnya. Tangan kana dan tangan kiri digunaka
oleh bank-bank konvesional dan bank syariah , tetapi terdapat perbedaan dari
kedua bank tersebut yaitu bank konvesional
mendapat dana dari tangan kanan dan dana tersebut digunakan oleh tangan
kiri untuk memperoleh keuntungan dan mencari bunga, tetapi pada bank syariah motifnya
tidak untuk mencari bunga.
Tujuan bank syariah sama seperti
bank konvesional, yaiutu agar lemabaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan
dengan cara meminjamkan modal, menyimpanan dana , membiayai kegiatan usaha,
atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hokum Islam melarang unsur-unsur di
bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut.
1. Perniagaan
atas barang-barang yang haram
2. Bunga
(riba)
3. Perjudian
dan spekulasi yang disengaja (maisir) , serta
4. Ketidakjelasan
dan manipulative (gharar)
Dibawah ini perbandingan antara bank syariah dan bank
konvesional adalah sebagai berikut:
Ada juga istilah-istilah dalam
bank syariah :
1.
Simpanan (saving)
·
Al – Wadi’ah (jasa penitipan) = jasa penitipan
dana dimana penitipan dapat mengambil dana sewaktu-waktu.
·
Deposit Mudharabah = nasabah menyimpan dana di Bank dalam
kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang
dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil
tertentu.
2.
Bagi hasil
·
Al –
Musyarakah ( joint Venture)
·
Al –
Mudharabah = perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap
keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio yang telah disepakati.
·
Al –
Muzara’ah = bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam
bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
·
Al –
Musaqah
3.
Jual beli
·
Bia’ Al –
Murabahah = penyaluran dana dalam bentuk jual beli.
·
Bai’ As –
Salam
·
Bai’
Al-Istishna’
4.
Sewa
·
Al- ijarah
·
Al- ijarah Al- Muntahia Bit-Tamlik
5.
Jasa
·
Al-Wakalah
= suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan)
yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
·
Al-
Kafalah =
·
Al-
Hawalah
·
Ar- Rahn =
akad gadai yang sesuai dengan syariah
·
Al- Qardh
= memberikan jaminan baik berupa uang ataupu lainnya tanpa mengharapkan
imbalan atau bunga (riba). Secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.
NB
: “ Bank konvesional yang menganut interest base income memang sensitive dengan
naik turunnya
bunga”.
Bank Indonesia
BI memiliki SBI ( Sertifikat Bank Indonesia)
Landasan Hukum BI
1.
Peraturan BI
2.
Surat edaran mengacu pada PBI (
Peraturan Bank Indonesia)
Sekian resume minggu ke 2
Sumber :
E.S Margianti dan Budi Hermana. 2011.
Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Jakarta : UG
0 komentar:
Posting Komentar