Kamis, 10 April 2014

Bank dan Lembaga Keuangan (Peretemuan 2)

Diposting oleh eva di 13.01
Prinsip Manajemen Bank


Prinsip manajemn bank secara umum mencakup 4 aspek atau bidang yaitu
1.       Manajemen likuiditas (Liquidity Management)
2.       Manajemen Aset (Asset Management)
3.       Manajement Kewajiban (Liability Management)
4.       Mnanajement Kecakupan Modal (Capital AdequacyManagement)

Fungsi bank pada dasarnya adalah bagaimana mengelola sumber dan penggunaan dana sehingga memeperoleh tingkst keuntungan dengan tetap mempertimbangankan resiko likuiditas.

Menurut Rimanyuk (2000), “Asset and Liability  Management is the ongoing process of formulating, implementing, monitoring and revising strategies related to asset and liabilities to achieve an organization’s finansial objectives, given the organization’s risk tolerances and other constraints”.

Artinya : "Asset dan Liability Management adalah proses yang berkelanjutan merumuskan, melaksanakan, memantau dan merevisi strategi yang berkaitan dengan aset dan kewajiban untuk mencapai tujuan finansial organisasi, diberikan toleransi risiko organisasi dan kendala lainnya".




Pengantar Bank Syariah





Penjelasan :
Sudah di jelaskan pada pertemuan 1 , bahwa bank memperoleh dana (fund) dari giro, tabungan , deposit dan modal dari para nasabahnya (tangan kanan) , dan dana bank tersebut akan digunakan  untuk kas , giro di BI, aktiva produktif, dan aktiva tetap (tangan kiri) untuk memperoleh keuntungan bagi bank serta kegiatan operasional bank lainnya. Tangan kana dan tangan kiri digunaka oleh bank-bank konvesional dan bank syariah , tetapi terdapat perbedaan dari kedua bank tersebut yaitu bank konvesional  mendapat dana dari tangan kanan dan dana tersebut digunakan oleh tangan kiri untuk memperoleh keuntungan dan mencari bunga, tetapi pada bank syariah motifnya tidak untuk mencari bunga.
Tujuan bank syariah sama seperti bank konvesional, yaiutu agar lemabaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpanan dana , membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hokum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut.
1.       Perniagaan atas barang-barang yang haram
2.       Bunga (riba)
3.       Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir) , serta
4.       Ketidakjelasan dan manipulative (gharar)


Dibawah ini perbandingan antara bank syariah dan bank konvesional adalah sebagai berikut:


Ada juga istilah-istilah dalam bank syariah :
1.       Simpanan (saving)
·         Al – Wadi’ah (jasa penitipan) = jasa penitipan dana dimana penitipan dapat mengambil dana sewaktu-waktu.
·         Deposit Mudharabah = nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
2.       Bagi hasil
·         Al – Musyarakah ( joint Venture)
·         Al – Mudharabah = perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio yang telah disepakati.
·         Al – Muzara’ah = bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
·         Al – Musaqah

3.       Jual beli
·         Bia’ Al – Murabahah = penyaluran dana dalam bentuk jual beli.
·         Bai’ As – Salam
·         Bai’ Al-Istishna’

4.       Sewa
·         Al- ijarah
·         Al- ijarah Al- Muntahia Bit-Tamlik

5.       Jasa
·         Al-Wakalah = suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
·         Al- Kafalah =
·         Al- Hawalah
·         Ar- Rahn = akad gadai yang sesuai dengan syariah
·         Al- Qardh = memberikan jaminan baik berupa uang ataupu lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga (riba). Secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.


NB : “ Bank konvesional yang menganut interest base income memang sensitive dengan naik turunnya 
bunga”.



Bank Indonesia



BI memiliki SBI ( Sertifikat Bank Indonesia)




Landasan Hukum BI
1.       Peraturan BI
2.       Surat edaran mengacu pada PBI ( Peraturan Bank Indonesia)

Sekian resume  minggu ke 2



Sumber :

E.S Margianti dan Budi Hermana. 2011. Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Jakarta : UG


0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting